Pertamax Resmi Naik Rp12.500, Harga Tidak Sama di 34 Provinsi

By Indonesia Maritime News 01 Apr 2022, 10:13:51 WIB Bisnis
Pertamax Resmi Naik Rp12.500, Harga Tidak Sama di 34 Provinsi

Keterangan Gambar : Salah satu SPBU tempat pembelian Pertamax.Foto.Dok indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: BBM jenis Pertamax resmi berlaku harga baru sebesar Rp12.500 per liter. Harga baru ini mulai berlaku Jumat (1/4/2022) pukul 00:00 waktu setempat.

Pantauan indonesiamaritimenews.com di Jakarta di sejumlah SPBU terlihat antrean cukup panjang kendaraan sejak sore hingga malam sebelum harga baru diberlakukan. Menjelang tengah malam, tak ada lagi antrean.

"Ini sudah berlaku harga baru Pak, satu liter Rp12.500," kata seorang petugas SPBU di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/4/2022) dinihari.

Baca Lainnya :

Sementara itu Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting kepada wartawan mengatakan, pihaknya selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Menurut dia, harga Pertamax tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Irto. 

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya,  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta maaf jika nantinya ada penyesuaian harga untuk BBM RON 92 atau Pertamax. Menurut Erick, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

Harga baru Pertamax setelah naik, tidak sama di setiap provinsi. Harga resmi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp12.500-Rp13.000 per liter. Sebelumnya sempat beredar isu harga baru Pertamax mencapai Rp16.500 per liter.  ( Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook