- Tampil di SEG 2025 Barcelona, Tuna Ramah Lingkungan Hasil Laut Indonesia Bidik Pasar Dunia
- Awas Eksploitasi Brutal, Trenggono: 65% Coral Triangle di Indonesia, Jaga 2.000 Spesies Ikan
- Insiden Robohnya Crane RTG TPK Bitung, Pelindo Petikemas Tegaskan: Bukan Alat Bekas
- Hari Terumbu Karang Menteri KP Ajak Memajukan Konservasi Laut
- Customer Care Pelindo 102 Diluncurkan, Dirut Arif: Layanan Makin Mudah, Responsif
- Diikuti 25 Negara, KRI Bung Karno-369 dan KRI Kerambit-627 Unjuk Kekuatan di Ajang LIMA Malaysia
- Kinerja Operasional Meningkat, Terminal Teluk Lamong Perkuat Logistik Maritim
- Pelajar di Pulau Simeulue Aceh Ditanamkan Wawasan Kebangsaan
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado
- Tekan Risiko Kecelakaan Kerja, Terminal Teluk Lamong Gelar Fatigue Test
Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta

Keterangan Gambar : Pengelolaan ruang laut. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) diminta menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp5 juta per hari telah menunggu.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Doni Ismanto Darwin.
Baca Lainnya :
- Kapal Pompong Ditabrak Trol, Nelayan Tewas, Jenazah Dievakuasi Prajurit Lantamal III dan Tim SAR0
- Nelayan Tolak VMS, KKP: Banyak Manfaat, Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri di Laut0
- Kapal KM Lombok Tabrak Karang di Pulau Deli Banten, 11 ABK Diselamatkan Satgas Marinir 0
- Jelajahi Sungai Kapuas Naik Kapal Perang, Anak Muda Diajak Kenal Dunia Maritim0
- Bawa 177 Wisman, Kapal Pesiar Raksasa Scenic Eclipse 2 Singgah di Makassar0
Pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL sejak lima tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan.
Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.
"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," tegas Doni.
*Wajib Setiap Tahun*
Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kapastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.
Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.
Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun,” urai Fajar Kurniawan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan eksosistem laut. (Arry/Oryza)
