Penetapan Nelayan dan Kuota Baby Lobster Disederhanakan, Ini Mekanismenya

By Indonesia Maritime News 22 Jun 2024, 23:25:53 WIB Maritim
Penetapan Nelayan dan Kuota Baby Lobster Disederhanakan, Ini Mekanismenya

Keterangan Gambar : Benih bening lobster (BBL).Foto:KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL).

Penyederhanaan ini meliputi persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan berikut kuotanya serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) bila jangka waktu penetapan yang ditentukan telah terlewati.

Baca Lainnya :

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana mengatakan perbaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola BBL yang lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan penangkap Baby Lobster.

“Dalam pelaksanaan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi, evaluasi terus dilakukan sehingga terbit regulasi terbaru ini,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2024).

Dalam menetapkan nelayan penangkap BBL diharuskan memiliki NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam kelompok nelayan. Selanjutnya kelompok nelayan tersebut mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

“Setelah itu apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER,” jelas  Ridwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2024).

Ridwan menambahkan, berdasarkan data SILOKER per 20 Juni 2024, telah terdaftar 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 orang nelayan penangkap BBL. Sementara kuota BBL yang telah terdistribusi sebanyak 31.620.625 ekor.

Penyederhanaan mekanisme ini juga telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan & Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh Provinsi Kepada Nelayan dengan mengundang DKP Provinsi dan DKP Kab/Kota secara hybrid pada 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP melakukan perubahan tata kelola BBL yang bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai global supply chain komoditas lobster dunia dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari Sumber Daya Alam (PNBP SDA).

"Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan," kata Menteri Trenggono. (Arry/oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook