- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim
- KKP Stop Reklamasi Pantai di Konawe Selatan
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir
- Menhub: Inovasi Teknologi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako
- Nah! Program Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung, Lokasi Dipasang CCTV
- PTP Nonpetikemas Dukung SMTP Tanam 11.000 Mangrove di Medan
- Dukung MHT Award 2025, Pelindo Dapat Apresiasi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo
- Cosco Percayakan Rute Baru ke Nava Sheva Lewat Terminal Teluk Lamong
- Contack Center PELNI Raih The Best People Development di ICCA 2025
Penataan Ruang Laut Sulut, Integrasikan RTRW Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Keterangan Gambar : KKP Rampungkan Penataan Ruang Laut Sulawesi Utara. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN) MANADO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyusunan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara. Materi teknis ini merupakan upaya mengintegrasikan tata ruang darat dan laut setelah dilakukan konsultasi teknis baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pada deklarasi final materi teknis perairan pesisir / RZWP-3- K Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa penyusunan materi teknis adalah langkah yang harus diambil.
Baca Lainnya :
- Pemilihan Bintara Utama dan Tamtama Teladan 2023, Jago Nembak, Terampil Tiup Pluit, Ini Pemenangnya0
- Kasal Bersama Alumni Lembah Tidar 89 Gelar Bhakti Sosial di Tasikmalaya0
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Tim Gabungan TNI AL0
- Ny. Fera Muhammad Ali Berikan Bantuan Perbaikan Fasilitas TK Hang Tuah Balikpapan 0
- ENCAP Super Garuda Shield 2023, TNI AL dan Tentara Amerika Perbaiki Jalan di Situbondo0
Langkah ini adalah proses penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang provinsi, melalui pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW (ruang daratan) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP-3-K) (ruang laut) menjadi satu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi.
Hal ini dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 j.o Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peratutan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara diharapkan memberikan pengaturan pemanfaatan ruang laut untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk juga pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan,” ungkap Victor dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut Victor juga menyebutkan materi yang telah dituangkan dalam Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Utara segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Selanjutnya akan dilakukan proses integrasi terhadap tata ruang darat menjadi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
PEMBANGUNAN WILAYAH
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve H.A. Kepel yang memimpin deklarasi menjelaskan, penataan ruang berperan penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, memadukan antar sektor di dalamnya dan menciptakan keharmonisan pembangunan.
“Melalui deklarasi ini kami tentu berharap penetapan rencana tata ruang yang komprehensif dapat segera diajukan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ucap Steve.
Ia juga menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan langkah kecil untuk sesuatu yang lebih besar bagi Sulawesi Utara, sehingga pihaknya meminta dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya dan diajukan ke DPR.
“Apresiasi kepada tim dari KKP yang sudah membantu mendorong untuk segera menyelesaian proses integrasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Sejalan dengan Kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono,pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan melalui pengaturan ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya. (Bow/Oryza)
