Nah! Naik Kapal Laut Kini Nggak Wajib Pakai Masker

By Indonesia Maritime News 13 Jun 2023, 13:34:57 WIB Perhubungan
Nah! Naik Kapal Laut Kini   Nggak Wajib Pakai Masker

Keterangan Gambar : Penumpang kapal penyeberangan Merak-Bakauheni. Foto: property of indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bepergian menggunakan kapal laut, kini tidak lagi diwajibkan menggunakan masker. Namun bagi penumpang yang tidak sehat tetap harus memakai masker tertutup.

 Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut.

Surat efaran tersebut yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE ini erlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker.

Baca Lainnya :

SE ini menjelaskan bahwa  masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

"Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023) .

Selain itu, SE 15 Tahun 2023 ini juga menjelaskan masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut,  termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

APLIKASI SATU SEHAT

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

"Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tambah Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

"Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkas Dirjen Arif. (Arry/ORyza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook