- PELNI Sabet CSR Award 2026: Sukses Berdayakan Warga Desa dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Cianjur
- Perkuat Kerja Sama Maritim, Petinggi Angkatan Laut Singapura Temui Wakasal
- Jelang Iduladha 2026, Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Sehat
- PT Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Gelar Pelatihan Pengayaan Diversivikasi Tumbuhan
- KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul, Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
- KKP Berhasil Tembus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar Amerika
- Pakaian Bekas Rp 2,8 M Gagal Diselundupkan, Keburu Diciduk TNI AL , Kapal dan Muatan Disita
- Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Serukan Perbaikan Sistem Ekonomi dan Penegakan Kedaulatan Nasional
- 3 Kapal Perang Pakistan Diawasi KRI Wiratno-379 di Teluk Jakarta
- IPC TPK Panjang Lampung Dorong Efisiensi Ekspor Melalui Sinergi Layanan Depo Petikemas
Nah! Naik Kapal Laut Kini Nggak Wajib Pakai Masker

Keterangan Gambar : Penumpang kapal penyeberangan Merak-Bakauheni. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bepergian menggunakan kapal laut, kini tidak lagi diwajibkan menggunakan masker. Namun bagi penumpang yang tidak sehat tetap harus memakai masker tertutup.
Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut.
Surat efaran tersebut yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE ini erlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker.
Baca Lainnya :
- Jenazah JA ABK Kapal Ikan FV Fuyuanyu Kemenhub Fasilitasi Pulang ke Indonesia dari Singapura0
- Kemenhub Gandeng Bank Syariah Indonesia Kerjasama Fasilitas Pembiayaan0
- Hadiri Forum APHoMSA di Australia, Indonesia Paparkan Sistem I-Motion0
- Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Tarif Batas Atas Kapal PSO0
- Dirtjen Hubla Gelar Bimtek SAKIP Tahun 2023 Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi0
SE ini menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
"Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023) .
Selain itu, SE 15 Tahun 2023 ini juga menjelaskan masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut, termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.
APLIKASI SATU SEHAT
Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
"Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tambah Arif.
SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.
"Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkas Dirjen Arif. (Arry/ORyza)











