Breaking News
- Pelindo dan KSOP Cirebon Launching STID Non Petikemas dan SIMON TKBM
- Asian Road Racing Championship 2024, PT. ASDP Beri Layanan Terbaik
- Ditjen Hubla Layani Vaksinasi Bagi Pelaut, Jemaah dan Pelancong
- Kinerja Sektor Perikanan Semester I 2024 Melonjak, Ini Langkah yang Dilakukan KKP
- Berkelas Dunia, JIIPE KEK Gresik Raih Penghargaan Kawasan Industri Terbaik
- Kemenhub Optimalkan PNBP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Perairan Diikuti 59 UPT
- Sistem Keterbukaan Informasi Publik KKP Diperluas ke Seluruh UPT
- Hari Anak Nasional, Pengelola Terminal Petikemas Surabaya Ajak Balita Wisata Perahu
- Arus Petikemas SPTP Tumbuh 6 Persen, Ini Rinciannya
- Pelindo Jasa Maritim, Beri Layanan Terbaik Bagi Pengguna Jasa
Modus Robot Trading Raup Rp9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan
![Modus Robot Trading Raup Rp9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_berita/IMG_kunjunhan_2_12_2020date_182507.jpg)
Keterangan Gambar : Crazy rich Suarabaya, Wahyu Kenzo ditahan. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penipuan berkedok robot trading. Ia dibekuk petugas Polres Malang Kota saat hendak sarapan di salah satu hotel.
Wahyu adalah founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun dari 25 ribu korban yang menjadi membernya.
Modusnya, mengajak para korbannya berinvestasi produk suplemen dan mengajak bergabung di robot trading. menjanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu dua minggu. Tercatat ada 141 investor yang juga menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp15 miliar rupiah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto menjelaskan jumlah korban Wahyu mencapai 25 ribu orang. "Jumlah korbannya 25 ribu orang," jelas Toni, didamping Kapolresta Malang Kombe Pol Budi Hermanto, Rabu (8/3/2023).
Wahyu Kenzo yang bernama asli Wahyu Saptian Dyfing, berusia 35 tahun. Ia adalah pendiri robot trading ATG serta menjabat sebagai CEO PT Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan inilah yang digunakan untuk mengelola mengelola ATG.
Kapolda menjelaskan, tersangka Wahyu diduga melakukan tidak pidana terkait UU Perdagangan, UU ITE dan TPPU atau pencucian uang. Itu artinya Wahyu dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil keterangan sementara dipeekirakan kerugian mencapai Rp9 triliun," ungkap mantan Kapolda Sumbar tersebut. Korbannya juga bukan hanya dari Indonesia, tapinjuga dari negara lain.
Seperti diketahui, Wahyu Kenzo dikenal sebagai milyader muda yang kerap memamerkan gaya hidup super mewah melalui media sosial. Ia juga terlihat memiliki sejumlah kendaraan seharga milyaran rupiah.
Penangkapan Wahyu menambah daftar crazy rich Indonesia yang ditangkap dalam kasus penipuan berkedok robot trading. Sebut saja Indra Kenz, crazy rich asal Medan, lalu Doni Salmanan milyarder muda asal Bandung dan beberapa crazy rich lainnya. (Arry/Oryza)
![Iklan Detail Berita](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_iklantengah/home.jpg)
Write a Facebook Comment