- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing
- Teken MoU, Kemnaker–Transjakarta Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- IPC TPK Membangun Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Muaro Jambi
- Safety Prioritas Utama , IPC TPK Perkuat Budaya Kerja Aman
- Ekspor Sumatera Bergerak Positif, Ribuan Kontainer Kosong Masuk IPC TPK Panjang, Lancarkan Logistik
- Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, Danlanal Banten Raih Penghargaan dari Kasal
- Kolinlamil Sahabat Masyarakat, Kerahkan KRI Youtefa-552 Bakti Sosial untuk Warga Timika
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Kodaeral XII Kerahkan KRI Karotang-872 ke Pulau 3T
- Tinggalkan Singapura, KRI Bima Suci Lanjut Pelayaran KJK 2026 Etape 5 ke Vietnam
- Mantap! Lanal Lampung Panen Raya Padi di Pesawaran, Dukung Ketahanan Pangan
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Foto: Kemnaker
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo: Kesejahteraan Nelayan Diurus, Pertama Kali Dalam Sejarah RI0
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim0
- Lampung Sang Bumi Rua Jurai Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 20270
- Presiden Prabowo Lantik Dudung Abdurachman Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Jumhur Menteri Lingkungan Hidup0
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 20260
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (Arry/Mar)











