- Hadapi Peluang Green Jobs, Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja
- Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke
- Tiba di Vladivostok Rusia, Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Eastern Economic Forum ke-11
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan
- HPN 2027 di Lampung Digelar Inklusif dan Kolaboratif, Begini Sejarah Lahirnya Hari Pers
- Pasmar 2 Gelar Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Pengabdian
- Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas
- TNI AL Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla di Mempawah dan Kubu Raya
- Indonesia - Australia Kolaborasi Kembangkan Budidaya Perikanan Tematik di Pedesaan
Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke

Keterangan Gambar : Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI memusnahkan barang hasil penindakan berupa 94 dus rokok ilegal dengan jumlah total 1.498.800 batang di Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), MERAUKE: Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI memusnahkan barang hasil penindakan berupa 94 dus rokok ilegal dengan jumlah total 1.498.800 batang di Merauke, Papua Selatan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata di Mako Kodaeral XI, Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tim Gabungan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Sintel Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Kecamatan Merauke. Penindakan dilakukan setelah TNI AL memperoleh informasi adanya pengiriman rokok tanpa cukai melalui jalur laut dari Surabaya menuju Merauke menggunakan KM Spill Hasya.
Baca Lainnya :
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan0
- Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Cetak PPNS Pelayaran Profesional dan Berintegritas0
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Indonesia0
- KKP Ringkus Kapal Komplotan Pelaku Bom Ikan di Kepulauan Spermonde0
- Penyelundupan 30.789 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan di Bandara Juanda, Pelaku Kabur0
Hasil penindakan, barang bukti terdiri atas 94 dus bungkus rokok dengan nilai barang diperkirakan Rp1.359.360.000. Barang bukti dan pihak terkait selanjutnya dikoordinasikan dengan Bea Cukai Merauke untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang melekat pada kemasan rokok dinyatakan palsu.
Setelah seluruh proses penegakan hukum dan administrasi dilaksanakan, persetujuan pemusnahan diterbitkan oleh Direktorat PKN Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan barang hasil penindakan, mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, koordinasi dengan instansi berwenang, penyelesaian proses hukum dan administrasi, hingga pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI. Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut. (Arry/Mar)











