- Navy Fair 2026 di Monas: Kopaska, Marinir hingga Dapur Lapangan Makan Gratis Dipadati Pengunjung
- Komisi V DPR RI Cek Kualitas Pelayanan dan Keamanan Pelabuhan Makassar
- Kasal Tinjau Kegiatan Kemaritiman di Tanjung Pinang, Marathon Layar Kasal Cup 2026 hingga Surya Bhaskara Jaya
- Ikan Bersertifikat KKP Dorong Peningkatan Ekspor ke Negara Tetangga
- Workshop Safety Training PT PELNI, Kemenhub Bekali Keselamatan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Syukuran 100 Tahun Perjalanan Gontor, Presiden Prabowo Cium Mushaf Al-Quran Gontor
- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
- Penyelam Pasukan Katak TNI AL Evakuasi 3 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
Speedboat Bawa 31 Calon Pekerja Ilegal Dikejar Aparat TNI AL di Perairan Nunukan

Keterangan Gambar : Puluhan calon pekerrja imigran mau ke Malaysia diamankan aparat TNI AL di perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 31 orang yang diduga sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal. Mereka dikendalikan oleh calo melalui ponsel.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, mengungkapkan, puluhan warga asal Sulawesi Selatan tersebut, terpantau akan masuk Malaysia secara unprosedural. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/9/2023).
Baca Lainnya :
- Pencurian 2 Ton Batu Bara di Kapal Tongkang Digagalkan Lanal Cilacap0
- Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali0
- Rekayasa Lalu Lintas Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Hindari 3 Ruas Jalan Ini0
- Kabaharkam Komjen Fadil Imran Mengecek Langsung Posko Ops Pengamanan KTT ke-43 ASEAN0
- Catat! 7 Pelanggaran dan Jumlah Denda Operasi Zebra Korlantas Polri 2 Pekan di Seluruh Indonesia0
‘’Mereka dikendalikan calo atau tekong melalui HP,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).
Saat ini, ketatnya pengawasan terhadap CPMI illegal di perbatasan RI – Malaysia, membuat modus atau pola para calo dalam menyelundupkan mereka ke Malaysia juga berubah. Jika biasanya, para CPMI ditampung di rumah-rumah singgah sementara yang disiapkan para tekong, kini, para calo mengendalikan CPMI melalui ponsel.
‘’Mereka (para calo) memberitahukan harus ke mana setelah sampai Nunukan lewat telfon selluler. CPMI ini naik angkot dan keberadaan mereka tidak berkumpul seperti biasanya, melainkan berpencar pencar untuk menghindari pengawasan petugas,’’ ungkap Danlanal.
Penangkapan ini dilakukan setelah melalui pengintaian anggota di lapangan, sejak sejumlah CPMI turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Petugas mencurigai gelagat tak biasa dari para pendatang tersebut, sehingga membuntuti mereka sekaligus mengamati pergerakannya.
Saat para CPMI berangkat dari Nunukan menggunakan speedboat 200 PK untuk menyeberang ke Sebatik, Tim TNI AL langsung melakukan pengejaran dan memotong jalur speed boat yang memuat 31 CPMI tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, mereka telah membayar RM 2000 atau sekitar Rp7 juta kepada calo, dengan janji akan diseberangkan sampai ke wilayah Sabah atau ke daerah Serawak, Malaysia. Para CPMI yang terdiri dari 10 orang laki laki, 14 perempuan, 2 anak laki laki serta 4 anak perempuan ini, memiliki tujuan berbeda beda. Mulai dari hendak bekerja sebagai buruh perkebunan, buruh pabrik kayu, supir truk, sampai asisten rumah tangga.
Saat ini, petugas sudah mengantongi identitas calo atau tekong yang memfasilitasi, serta memungut biaya dari para CPMI tersebut. ‘’Kita masih lakukan pengejaran, sementara para CPMI yang kita amankan, kita serahkan ke BP2MI Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Danlanal.
Dalam kesempatan berbeda Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali telah menekankan kepada seluruh satuan TNI AL, untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kerja sama dengan instansi terkait dalam menghadapi berbagai ancaman serta pelanggaran hukum khususnya yang terjadi di wilayah perbatasan. (Arry/Oryza)











