- Jelang Audit IMSAS 2025, Ini Langkah Persiapan Kemenhub
- KKP Genjot Budidaya Ikan di Sumatera Selatan, Produksi Musi Rawas Paling Tinggi
- Program MBG, Kasal Makan Bergizi Gratis Bersama Pelajar SMA Hang Tuah 1 Jakarta
- Dukung Konektivitas, ASDP Relokasi Dua Kapal KMP Temi dan KMP Erana di Cabang Ambon
- Penyelundupan Senpi Ilegal Digagalkan Marinir di Pelabuhan Ambon
- Perahu Tenggelam, 2 Nelayan Terombang-ambing di Selat Riau Diselamatkan KRI Silas Papare-386
- Setahun, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditarik ke Polda Metro, Status Hukum Pacar Dinaikkan
Keterangan Gambar : Tersangka Mario Dandy. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, ditarik ke Polda Metro Jaya. Penyidik juga menetapkan kekasih Mario dengan status 'berkonflik dengan hukum'.
Penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/3/2023). Hingga kini, David (17) masih kritis di rumah sakit. Sedangkan tersangka Mario Dandy (20) ditahan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada banyak alasan mengapa kasus yang menjadi sorotan publik ini yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan, kini ditarik ke Polda Metro Jaya.
Baca Lainnya :
- Depo Pertamina Plumpang Meledak, 14 Orang Tewas, Puluhan Warga Luka Bakar 0
- Depo Pertamina Plumpang Terbakar dan Meledak, Warga: Saya Kira Ada Bom0
- Ini Susunan Komisaris dan Direksi Subholding Pelindo Solusi Logistik Terbaru Hasil RUPS16
- Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Terima Kunjungan Panglima Tentera Laut Diraja Malaysia 0
- Ini Dewan Komisaris dan Direksi Baru 4 Subholding Pelindo yang Baru Diangkat0
Salah satunya adalah agar proses penyidikan lebih mudah dan lebih optimal. "Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Diungkapkan Hengki, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki banyak SDM tenaga penyidik dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Selain itu, Ditreskrimum selama ini telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Pola kolaborasi interprofesi diterapkan untuk memudahkan koordinasi. "Kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak," ungkapnya.
Kasus ini semula ditangani Polsek Pesanggrahan, yang kala itu sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Mario Dandy. Karena Polsek tidak memiliki unit khusus yang menangani masalah perempuan dan anak (unit PPA), penyidikan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
NAIKKAN STATUS
Kombes Hengki terlihat hati-hati dalam menjelaskan kasus ini karena menyangkut anak di bawah umur. Ia mengungkapkan, ada kenaikan status hukum perempuan berinisial AG (kekasih Mario) yang semula saksi. Seperti diketahui, AG masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ungkap Hengki.
Selain itu ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, David dianiaya oleh Mario di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. Remaja ini masih koma di RS Mayapada. Kasus ini disorot publik setelah diketahui Mario Dandy adalah putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sedangkan David Ozora adalah anak pengurus GP Ansor. Kasus ini pun kian melebar setelah diketahui gaya hidup keluarga Mario serta para pejabat Pajak disorot publik. (Arry/Oryza)