Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditarik ke Polda Metro, Status Hukum Pacar Dinaikkan

By Indonesia Maritime News 04 Mar 2023, 06:47:07 WIB Hukum
Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditarik ke Polda Metro, Status Hukum Pacar Dinaikkan

Keterangan Gambar : Tersangka Mario Dandy. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, ditarik ke Polda Metro Jaya. Penyidik juga menetapkan kekasih Mario dengan status 'berkonflik dengan hukum'.

Penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/3/2023).  Hingga kini, David (17) masih kritis di rumah sakit. Sedangkan tersangka Mario Dandy (20) ditahan Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada banyak alasan mengapa kasus yang menjadi sorotan publik ini yang semula ditangani Polres Jakarta Selatan, kini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Baca Lainnya :

Salah satunya adalah agar proses penyidikan lebih mudah dan lebih optimal. "Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Diungkapkan Hengki, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki banyak SDM tenaga penyidik dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Selain itu, Ditreskrimum selama ini telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Pola kolaborasi interprofesi diterapkan untuk memudahkan koordinasi. "Kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak," ungkapnya.

Kasus ini semula ditangani Polsek Pesanggrahan, yang kala itu sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Mario Dandy. Karena Polsek tidak memiliki unit khusus yang menangani masalah perempuan dan anak (unit PPA), penyidikan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).

NAIKKAN STATUS

Kombes Hengki terlihat hati-hati dalam menjelaskan kasus ini karena menyangkut anak di bawah umur. Ia mengungkapkan, ada kenaikan status hukum perempuan berinisial AG (kekasih Mario) yang semula saksi. Seperti diketahui, AG masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka," ungkap Hengki.

Selain itu ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan.  

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, David dianiaya oleh Mario di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. Remaja ini masih koma di RS Mayapada. Kasus ini disorot publik setelah diketahui Mario Dandy adalah putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sedangkan David Ozora adalah anak pengurus GP Ansor. Kasus ini pun kian melebar setelah diketahui gaya hidup keluarga Mario serta para pejabat Pajak disorot publik. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook