Kapal Maling Ikan Gentayangan di Laut Indonesia, 32 Kapal Dibekuk KKP Sepanjang 2025

By Indonesia Maritime News 20 Mei 2025, 19:53:54 WIB Maritim
Kapal Maling Ikan Gentayangan di Laut Indonesia, 32 Kapal Dibekuk KKP Sepanjang 2025

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk (tengah) menjelaskan Perairan Indonesia sejak dulu jadi incaran kapal asing pelaku illegal fishing. Mereka gentayangan mencuri hasil kekayaan laut dengan berbagai modus. Sepanjang tahun 2025 ini saja KKP telah meringkus 32 kapal maling ikan. Foto: property of indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Perairan Indonesia sejak dulu jadi incaran kapal asing pelaku illegal fishing. Mereka gentayangan mencuri hasil kekayaan laut dengan berbagai modus. Sepanjang tahun 2025 ini saja KKP telah meringkus 32 kapal maling ikan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk.

Baca Lainnya :

"Capaian pemberantasan di 2025 ini sampai hari ini ada 32 kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap, 9 kapal merupakan kapal asing, 23 kapal merupakan kapal Indonesia," ungkap Ipunk itu di kantor (KKP), Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Berbagai modus dilancarkan para pelaku illegal fishing. Salah satunya adalah memasang rumpon ilegal di laut Indonesia untuk menangkap ikan sebanyak-banyaknya. Rumpon ini bisa merusak ekosistem laut.

Dijelaskan Ipunk, dari 9 kapal asing yang ditangkap, terbanyak berasal dari Filipina yakni 5 kapal, disusul Vietnam 2 kapal, kemudian 2 kapal lagi dari China dan Malaysia. KKP juga menindak 23 rumpon ilegal yang dipasang di laut Indonesia.

Penindakan terhadap maling ikan di perairan Indonesia oleh KKP menurut Ipunk sejauh ini memiliki valuasi potensi kerugian negara Rp 774,3 miliar. Rinciannya, kerugian dari penangkapan illegal fishing Rp 755,9 miliar dan rumpon ilegal Rp 18,4 miliar.

Ipunk menjelaskan, sumber daya perikanan di laut Indonesia yang melimpah ruah, membuat kapal asing maling ikan tidak pernah habis. Negara lain tidak memiliki sumber daya perikanan sebanyak Indonesia.

"Sumber daya perikanan yang ada di perairan kita ini ekonomis penting. Yang sebagian negara itu tidak memilikinya," ucap Ipunk.

Banyak negara diduga masih mengizinkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, sehingga sumber daya laut di negara tersebut rusak, rumah ikan rusak dan terumbu karang juga rusak. Kondisi ini membuat ikan-ikan di negara tersebut bermigrasi ke laut Indonesia yang masih memiliki ekosistem laut dengan kondisi baik, terumbu karang dan tempat pemijahan pun masih bagus. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook