Modus Rumpon, Kapal Asing Curi Ikan Diciduk, KKP Selamatkan Potensi Kerugikan Negara Rp 774,3 M

By Indonesia Maritime News 20 Mei 2025, 16:04:09 WIB Maritim
 Modus Rumpon, Kapal  Asing Curi Ikan Diciduk,  KKP Selamatkan Potensi Kerugikan Negara  Rp 774,3 M

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan keberhasilan KKP dalam menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 774,3 M dari pemberantasan illegal fishing selama 2025 pada Konferensi Pers “KKP Tindak Pelaku Illegal Fishing", diJakarta, Selasa (20/05). Foto: property of indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritimenews.com(IMN) JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  berupaya melakukan inovasi penanganan illegal fishing agar kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati anak negeri ditengah pengetatan anggaran.

KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.

Baca Lainnya :

Perinciannya sebagai berikut: valuasi penertiban KKP   berpotensi  menimbulkan kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing  yang ditangkap  Rp 755,9 miliar dan  valuasi kerugian  negara  dari rumpon ilegal yang telah ditertibkan Rp 18,4 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku illegal fishing. Diantaranya kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dengan modus membuat  rumpon ilegal. Tim pengawas KKP berhasil mengendus dan menciduknya.

“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Hadir  dalam acara tersebut Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan; Halid K Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan; Suharta, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP; Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP; Saiful Umam; Direktur Pengendalian Operasi Armada; Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran; Humas KKP  Suci Ariesta dan  Norma; Humas PSDKP Sahono dan  staf  Tifa.


Sumber: KKP

Sebanyak 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing diamankan KKP,  lanjut Ipunk, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

"Dari sembilan kapal ikan, asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," jelas Ipunk.

Tertibkan rumpon ilegal

KKP sepanjang tahun 2025 menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing. 

“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk  seraya berharap anggaran  perjalanan darat ditingkatkan  untuk lebih  memaksimalkan  kinerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selalu menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook