- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
Jumat Keramat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ditahan dengan Sederet Tuduhan

Keterangan Gambar : Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah 24 jam pasca ditangkap, mantan Menteri Pertanian Syahrul akhirnya ditahan KPK, Jumat (13/10/2023). Dia ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang dia pimpin.
Baca Lainnya :
- Kabaharkam Komjen Fadil Blusukan ke Papua, Tanam Jagung Bersama Petani0
- Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif0
- Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Diisukan Digeledah Polisi0
- Kawal Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Korlantas Polri Siapkan 103 Kendaraan Listrik0
- Cegah Penimbunan dan Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini0
Sebelum ditangkap KPK pada Kamis (12/10) malam di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat pulang ke kampung halamannya di Makassar, Sulsel, selama satu hari. Dia menemui ibundanya yang sedang sakit.
Kembali ke Jakarta, Syahrul ditangkap pada Kamis malam di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Setelah 24 jam pasca penangkapan dan menjalani pemeriksaan marathon, Jumat malam politisi Partai Nasdem ini ditahan. Seperti sejumlah tersangka lainnya, Syahrul ditahan pada 'Jumat keramat'.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) mengatakan penahanan Syahrul Yasin Limpo dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” kata Alexander.
TARIK UPETI
Syahrul dituduh memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Dua anak buahnya, yakni ekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta sudah lebih dulu jadi tersangka.
KPM menyebutkan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga telah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang ditarik Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Hasil penyidikan KPK, uang itu digunakan antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Sementara itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga menilai KPK sudah prosesional dalam menangani kasus ini.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata Syahrul sesaat sebelum ditahan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. "Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ucap dia.
Sepwrti diketahui, dalam kasus ini KPK mengamankan uang sekitar Rp 30 miliar di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain itu ditemukan juga 12 pucuk senjata api.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Riz/Oryza)
