- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
- Jelang Penghujung Tahun 2024, Terminal Petikemas Surabaya Kembali Sabet Penghargaan
- Dipimpin Kasal, Athan Negara Sahabat Olahraga Menembak Eksekutif
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif
Keterangan Gambar : Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: instagram
Indonesiamaritimenews.com ( IMN), JAKARTA: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi jadi tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL sendiri sedianya akan diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu (11/10/2023) sebagai saksi. Namun ia minta izin pulang ke kampungnya di Makassar, Sulsel, untuk menemui ibundanya yang sedang sakit. Pada hari tang sama, KPK mengumumkan SYL statusnya naik menjadi tersangka.
Saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka SYL, politisi Nasdem ini berada di Makassar.
Mendengar kabar ia menjadi tersangka, SYK memastikan akan menjalani proses hukum dan segera kembali ke Jakarta.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL yang disampaikan melalui pengacaranya.
Baca Lainnya :
- Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Diisukan Digeledah Polisi0
- Kawal Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Korlantas Polri Siapkan 103 Kendaraan Listrik0
- Cegah Penimbunan dan Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini0
- Peringati HUT ke-72, Humas Polri Bagikan Air Bersih ke Warga Penjaringan Jakut0
- Blusukan ke Kalsel, Wakapolri Resmikan 7 Sumur Bor dan Bagikan Sembako0
Febri Diansyah, kuasa hukum SYL menegaskan kliennya akan kooperatif. "Kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri melalui pesan singkat tertulis kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Febri mengatakan ia masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK untuk penjadwalan ulang. Sebab diketahui, pada pemanggilan pada Rabu (11/10/2023), SYL berhalangan karena sedang pulang kampung.
PEMERASAN DALAM JABATAN
Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan status SYL sebagai tersangka korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK telah menjerat dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, SYL saat menjadi Menteri Pertanian mengangkat kedua anak buahnya menjadi bawahannya di Kementan dan membuat kebijakan sendiri.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
SYL juga disebut menugaskan Kasdi dan Hatta menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," tandas Johanis.
Johanis juga menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Mereka setiap bulan harus menyetor uang berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu. "Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar," Johanis.
KPK telah menggeledah rumah dinas SYL si kompleks Widya Chandra pada Kamis 28 September 2023. KPK mengamankan uang Rp30 miliar dan 12 pucuk senjata api. (Bow/Oryza)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: instagram