- Seminar Nasional HPN 2026: Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional
- Seminar Nasiona HPN 2026: Pelabuhan Ciwandan Simpul Logistik Berdampak Nyata Bagi Masyarakat Banten
- Seminar Nasional HPN 2026 Membangun Infrastruktur Pelabuhan Ciwandan Go Internasional untuk Banten
- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
Istri Sambo, Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denin (13/2/2023). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8btahun penjara.
Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca Lainnya :
- 7 Strategi Transformasi 2023, BNI Optimistis Cetak Kinerja Lebih Bagus0
- Dipanggil DPR RI, Erick Thohir Pamer Laba BUMN Tembus Rp303 Triliun0
- Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati0
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas hakim. Mendengar putusan tersebut, mantan ibu Bhayangkari ini menghela nafas panjang.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hal yang memberatkan Putri antara lain, perbuatannya telah mencoreng organisasi Bhayangkari. Selama persidangan, istri mantan Kadiv Propam Polri ini juga memberi keterangan berbelit-belit.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. "Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua yang saat itu menjadi salahbsatu ajudan Sambo, dituduh melecehkan Putri Candrawathi. Kemarahan Sambo disebut-sebut dipicu oleh laporan istrinya yang mengaku dilecehkan oleh Yosua. Tetapi dalam persidangan hakim menyatakan tidak ada bukti kasus pelecehan seksual. (Arry/ Oryza)











