- Pelindo Regional 4 Gelar Sholat Idulfitri 1446 H di Area Pelabuhan Makassar
- Ceees Motor Pak Tua Bocor, Masuk Pelabuhan Ciwandan Petugas Sigap Membantu,Pemudik pun Cus Meluncur
- Mudik Gratis Bersama PELNI, Perantau Mudik ke Jawa Naik Kapal Rute Sampit-Semarang
- Lebaran 2025, Pelindo Solusi Logistik Pastikan Layanan Logistik Tetap Optimal
- Pengamanan Mudik Lebaran 2025, TNI AL Patroli Laut di Selat Bali
- Selama Lebaran 2025 Pelindo Multi Terminal Siap Layani Logistik Nonpetikemas
- Pelindo Regional 2 Sukses Beri Kenyamanan Pemudik, Drajat Sulistiyo Ungkap Kuncinya
- Ditjen Hubla Kerahkan Kapal Negara Layani Mudik Gratis Masyarakat Jatim
- Mudik Lebaran 2025 via Pelabuhan Ciwandan Lancar, Menhub: 21 Kapal Dikerahkan
- H-5 Lebaran 2025, Sudah 3 Juta Lebih Tiket KA Terjual
Istri Sambo, Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denin (13/2/2023). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8btahun penjara.
Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca Lainnya :
- 7 Strategi Transformasi 2023, BNI Optimistis Cetak Kinerja Lebih Bagus0
- Dipanggil DPR RI, Erick Thohir Pamer Laba BUMN Tembus Rp303 Triliun0
- Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati0
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas hakim. Mendengar putusan tersebut, mantan ibu Bhayangkari ini menghela nafas panjang.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hal yang memberatkan Putri antara lain, perbuatannya telah mencoreng organisasi Bhayangkari. Selama persidangan, istri mantan Kadiv Propam Polri ini juga memberi keterangan berbelit-belit.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. "Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua yang saat itu menjadi salahbsatu ajudan Sambo, dituduh melecehkan Putri Candrawathi. Kemarahan Sambo disebut-sebut dipicu oleh laporan istrinya yang mengaku dilecehkan oleh Yosua. Tetapi dalam persidangan hakim menyatakan tidak ada bukti kasus pelecehan seksual. (Arry/ Oryza)
