- 5 Bulan Disandera Perompak Somalia, 4 ABK Kapal MT Honour 25 Selamat Bisa Kembali ke Indonesia
- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Istri Sambo, Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denin (13/2/2023). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8btahun penjara.
Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca Lainnya :
- 7 Strategi Transformasi 2023, BNI Optimistis Cetak Kinerja Lebih Bagus0
- Dipanggil DPR RI, Erick Thohir Pamer Laba BUMN Tembus Rp303 Triliun0
- Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati0
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas hakim. Mendengar putusan tersebut, mantan ibu Bhayangkari ini menghela nafas panjang.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hal yang memberatkan Putri antara lain, perbuatannya telah mencoreng organisasi Bhayangkari. Selama persidangan, istri mantan Kadiv Propam Polri ini juga memberi keterangan berbelit-belit.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. "Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua yang saat itu menjadi salahbsatu ajudan Sambo, dituduh melecehkan Putri Candrawathi. Kemarahan Sambo disebut-sebut dipicu oleh laporan istrinya yang mengaku dilecehkan oleh Yosua. Tetapi dalam persidangan hakim menyatakan tidak ada bukti kasus pelecehan seksual. (Arry/ Oryza)











