- Menaker: Penting, Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi
- IPC TPK-Kejari Jakut Perpanjang Kerja Sama Hukum
- Kapal Terbakar di Belawan, Patkamla Rubiah Sigap Evakuasi ABK
- 5 Motor Harley Pretelan dari China Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
- Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Menaker: Pengelolaan K3 Menyentuh Esensi Perlindungan Nyawa
- Dorong Transparansi dan Kelancaran Logistik, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor
- Tarif Tuna Cakalang 0% ke Jepang, KKP Jaga Rantai Produksi dan Tata Kelola
- Aksi Kolaborasi Lindungi Mangrove dan Populasi Kerang Dara di Bangka Belitung
- PWI Pusat-AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
- Indonesia-Tailan Perkuat Kemitraan Strategis, Bidang Energi hingga Ketahanan Pangan
IPC TPK-Kejari Jakut Perpanjang Kerja Sama Hukum

Keterangan Gambar : IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menandatangani kesepakatan/MoU soal penanganan kasus hukum. Foto: IPC TPK
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui penandatanganan kesepakatan/MoU soal penanganan kasus hukum.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/8/2026). Penandatanganan Kesepakatan/MoU ini terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah terjalin di tahun-tahun sebelumnya.
Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK, Agus Fazri, menyampaikan pentingnya pendampingan hukum secara berkala untuk keberlangsungan operasional perusahaan. “Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko preventif yang sangat krusial", ujar Agus Fazri.
Baca Lainnya :
- 5 Motor Harley Pretelan dari China Diselundupkan Lewat Tanjung Priok0
- Dorong Transparansi dan Kelancaran Logistik, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor0
- Modus Keramba Apung, Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Digagalkan TNI AL0
- TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke0
- Ketahuan TNI AL, Penyelundupan 10.000 Benih Lobster di Lombok Timur Gagal0
Tidak hanya saat menghadapi permasalahan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantu memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi IPC TPK di tahun 2026 ini senantiasa patuh pada regulasi serta prinsip akuntabilitas,” ujar Agus Fazri.
Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta jajaran manajemen IPC TPK. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo, Budi Prasetio.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga seluruh kegiatan operasional dan administrasi di lingkungan IPC TPK senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui perpanjangan kerja sama di tahun 2026 ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan ini memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan operasional terminal petikemas,” tutup Agus.
Sebagai catatan, IPT IPC Terminal Petikemas beroperasi di 6 area kerja yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Palembang, Sumatera Selatan; Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat; dan Pelabuhan Jambi, Jambi. (Arry/Mar)











