- 1.286 Telur Penyu Diselamatkan di Sambas, KKP: Dukung Kelestarian Ekosistem Laut
- FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Siapkan Pengamanan Ketat
- Jalasenastri Run 2026, Ribuan Peserta Disuguhi Pemandangan Kapal Perang Koarmada II
- 46.160 Peserta MagangHub Angkatan II Batch 1 Mulai Bekerja
- Program Pelindo Peduli, 100 Lansia dan 100 Balita Cek Kesehatan Gratis
- Didukung PELNI, 105 Siswa dari Pedalaman Papua Menuju Jakarta Melanjutkan Pendidikan
- HUT ke-I Kodaeral 2026, Bersama Rakyat Mengawal Samudera Nusantara
- Menaker Yassierli: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
- Arus Petikemas IPC TPK Tembus 2,17 Juta TEUs per-Juli 2026, Naik 8%
- Pulau Tanjung Kiaok, Titik Terakhir KRI-Terapang-648 Tuntaskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat
5 Motor Harley Pretelan dari China Diselundupkan Lewat Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Sebanyak 20 rangka motor Harley-Davidson bekas dan 5 unit motor Harley bekas diselundupkan dari China lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sebanyak 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas gagal diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang impor ilegal tersebut berasal dari China. Upaya penyelundupan motor pretelan dan 20 rangka bekas tersebut digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Baca Lainnya :
- Modus Keramba Apung, Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Digagalkan TNI AL0
- TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke0
- Ketahuan TNI AL, Penyelundupan 10.000 Benih Lobster di Lombok Timur Gagal0
- Kasus 390 Ton Minerba LTJ, Kodaeral IV Serahkan TB Capricorn 106 dan Muatan Timah ke KSOP Batam0
- GM Pelindo Regional 2 Banten MoU Kejari, Gandeng Kejati Tarik Pembayaran Cash Costumer Miliaran Rupiah0
"Perlu kami jelaskan bahwa khusus penindakan yang kami sampaikan hari ini adalah penindakan khusus motor besar. Jadi ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan dari mulai akhir Desember kemudian sampai terakhir di bulan Juli," kata Adhang kepada wartawan di Tanjung Priok, Rabu (5/8/2026).
Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas mendeteksi adanya anomali visual saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Hasilnya ditemukan adanya 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD) alias pretelan, serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas. Barang-barang ini diimpor dengan modus mis-declaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai.
Menurut Adhang, penyelundupan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Adhang juga mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang didukung analisis intelijen serta pemeriksaan fisik secara selektif.
"Optimalisasi alat pemindai terbukti mampu mencegah upaya pemasukan barang ilegal ke Indonesia," ujarnya. Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). (Arry/Mar)











