Ini DilakukanTPS, Didaulat Wajib Pajak Teladan 2024

By Indonesia Maritime News 19 Sep 2024, 13:45:07 WIB Pelabuhan
Ini DilakukanTPS, Didaulat Wajib Pajak Teladan 2024

Keterangan Gambar : PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dinilai taat pajak, meraih penghargaan wajib pajak teladan 2024.Foto: Humas PTS



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dinilai taat pajak, meraih penghargaan wajib pajak teladan 2024.

Penghargaan diterima PTS sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Dahliana Lubis.

Baca Lainnya :

Dia menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam halmembayar pajak, hingga mampu mengaspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu. 

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran” kata Dahliana sesaat setelah penyampaikan penghargaan dilakukan. 

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km. 

Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menjelaskan penghargaan yang diterima di bulan September 2024  merupakan bulan peringatan GCG.Ini menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, ungkap Wahyu dikutip Kamis (19/9/2024).

Pembayaran pajak tepat waktu, menurut wahyu, merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya.(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook