- Solidaritas Sosial Akabri 1989 untuk Korban Bencana Sumatera, Salurkan Bantuan Besar-besaran
- PELNI dan BPH Migas Pantau Pasokan BBM di Bitung, Nataru 2025/2026 Kebutuhan Meningkat
- KKP: Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 17.550 Tenaga Kerja
- Percepat Penanganan Bencana di Sumatera, KRI Makassar-590 Angkut Alat Berat dari Kalimantan
- Bantuan Beras 1,2 Ton Diangkut Pesawat Udara TNI AL, Disalurkan ke Korban Bencana di Gayo Lues Aceh
- Bukan Operasi Penangkapan Biasa: Strategi Perang AS Berbasis Pusat Gravitasi
- Layanan Mutu KKP Sudah Dilengkapi ISO, Ekspor Komoditas Perikanan 2026 Optimistis Tumbuh Positif
- Jelajah Wisata Bangka Selatan, PWI Ajak Telusuri Jejak Sejarah dan Pesona Keindahan Bahari
- Nataru 2025/2026, ASDP Layani 3,4 Juta Penumpang dan 850 Ribu Kendaraan di 15 Lintasan
- Banjir Bandang di Kepulauan Sitaro Sulut, 9 Orang Meninggal, 5 Rumah Hilang
Ini Dia Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. Foto: dok.Setgab
Indonesiamaritimenews.com(IMN),JAKARTA: Bulan Ramadhan 1443 Hijriah tinggal menghitung hari. Pemerintah pun telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil selama bulan puasa.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Baca Lainnya :
- Menko Airlangga dan Menteri Lee Bahas Rencana Ekspor Energi EBT ke Singapura0
- Ini Dia Tindak Lanjut Kemenhub Terkait Kebijakan Perjalanan Luar Negeri dan Mudik Idul Fitri 20220
- Kerjasama Komersial Logistik,Perluas Pasar & Joint Marketing, SPSL dan BDL MoU0
- Lebih Dekat Dengan Koordinator Staf Khusus Presiden Dr.AAGN Ari Dwipayana, S.IP.,M.SI.0
- Bali Dibuka Lagi, Kemenhub Gandeng Korea Selatan Buka Penerbangan0
Dalam SE yang dikeluarkan pada Jumat (25/3/2022), tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis. Jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Disebutkan juga, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
PRODUKTIVITAS KERJA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja baik ASN maupun organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi COVID-19. Demikian bunyi SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pengaturan jam kerja.( Fat/Oriz)











