- Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I Rampung, KKP Siapkan Satgas Operasional
- Ayo Daftar, KKP Bakal Rekrut 20 Ribu ABK ubtuk Program Modernisasi Kapal Perikanan
- Hadiah untuk Nelayan, Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi Awak Kapal Perikanan
- KKP Gandeng Ancol Tingkatkan Kualitas Karbon Biru Pesisir Jakarta, Tanam Mangrove di Kamal Muara
- Potret Qanaah dari Sahabat Rasulullah ( bagian 2)
- Presiden Prabowo: Kesejahteraan Nelayan Diurus, Pertama Kali Dalam Sejarah RI
- Operasi Ketupat dan Arus Mudik Lebaran 2026 Sukses, ASDP dan Korlantas Polri Perkuat Kolaborasi
- Pasukan Katak TNI AL Siaga Objek Vital, Antisipasi Serangan Pembajak Pesawat
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku
Hadiah untuk Nelayan, Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi Awak Kapal Perikanan

Keterangan Gambar : Awak kapal perikanan kini lebih terlindungi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi ILO 188.
Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) di Silang Monas, Jakarta Pusat. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia.
Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya.
Baca Lainnya :
- KKP Gandeng Ancol Tingkatkan Kualitas Karbon Biru Pesisir Jakarta, Tanam Mangrove di Kamal Muara0
- Presiden Prabowo: Kesejahteraan Nelayan Diurus, Pertama Kali Dalam Sejarah RI0
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku0
- Transformasi PELNI 74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Perubahan Logo hingga Peremajaan Kapal0
- Harapan Baru Ekosistem Laut Kepulauan Seribu Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kick-off Konservasi Flora dan Fauna0
Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajibannya, aspek keselamatan kerja, kesehatan, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.
Aksi Stategis KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, KKP telah melakukan sejumlah aksi strategis bersama sejumlah pihak dalam menyikapi Perpres tersebut.
“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ungkap Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi di Jakarta, Jumat (1/5).
Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia. Sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pelindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.
Lewat Permen KP No. 4 Tahun 2026, sambung Trenggono, negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, dan meningkatnya kesejahteran Awak Kapal Perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batasan usia minimal 18 tahun, persyaratan bekerja seperti kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran agen pengawakan yang berizin resmi.
Selain itu juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi: hak dan kewajiban dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan, kewajiban pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan yang lebih adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan awak kapal perikanan, penyediaan konsumsi dan akomodasi hingga prosedur pemulangan (repatriasi) yang ditanggung oleh pemilik kapal.
Setelah diterbitkannya Perpres 25 tahun 2026 tersebut pihaknya akan segera mensosialisasikannya bersama Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga terkait kepada para nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan Indonesia. (Arry/Mar)











