Edan! Ginjal Dijual Rp600 Juta, Sindikat Internasional Organ Tubuh Manusia Dibongkar Lanudal Juanda

By Indonesia Maritime News 12 Nov 2024, 17:41:38 WIB News
Edan! Ginjal Dijual Rp600 Juta, Sindikat Internasional Organ Tubuh Manusia Dibongkar Lanudal Juanda

Keterangan Gambar : Sindikat penjualan organ manusia dibongkar Lanudal Juanda. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya. Lima terduga pelaku yang akan berangkat ke India diamankan.

Lima orang yang diamankan yaitu AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka diamankan di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Baca Lainnya :

Terbongkarnya upaya jual beli organ tubuh manusia tersebut dijelaskan oleh Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani selaku Komandan Lanudal Juanda di Lobby bawah Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11).

Kronologisnya berawal saat dilakukan pengawasan penumpang oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda dibawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kemudian salah seorang WNI datang untuk Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Ia datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, ia mengungkapkan tujuan akhir perjalanannya yaitu New Delhi India.

Ia juga mengungkaokan akan menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya yang mengidap penyakit kulit. Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimilikinya, dokumen kesehatan tersebut ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.

Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang Transplantasi dan Jual Beli Organ Ginjal Manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

JUAL GINJAL

Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar senilai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara”, Ujar Danlanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.

Dijelaskan Danlanudal Juanda, penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda.

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar, S.M. menginstruksikan kepada Komandan Lanudal Juanda beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk  pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Pengungkapan kasus jual beli organ tubuh manusia ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi hukum serta pencegahan Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL yang bertugas agar dapat menanggulangi dan mengantisipasi ancaman dan tindak pidana yang mungkin akan terjadi. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook