- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
- Kadet AAL Tampil di Hari Besar Rusia 2026, Genderang Sulung Gita Jala Taruna Memukau
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
Duh.. Pengadaan Gerobak UMKM Dikorupsi, Bareskrim Sita Duit Rp900 Juta dan 11 Mobil

Keterangan Gambar : Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menggeledah dan menyita sejumlah aset milik dua tersangka, Putu Indra dan Budaya Priambudi. Barang bukti yang disita yakni uang Rp900 juta dan 11 unit mobil.
Sebagai catatan, Putu Indra Wijaya pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI. Sedangkan dan Bunaya Priambudi adalah Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.
Baca Lainnya :
- Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK, Izin Pulang Kampung Nengok Ibunda 0
- Sah! BIMA Kini Anak Perusahaan SPMJ, Ini Bisnis yang Dikelola0
- Sah! 16 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN, Ini Daftarnya0
- Hari Pelindo 2023, Donor Darah di Pelabuhan Terbanyak Raih Rekor MURI0
- Catatan 2 Tahun Merger Pelindo, Peluncuran PTOS-M hingga Digitalisasi Pelabuhan0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (11/10/2023) menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor kedua tersangka.
"Pengeledahan terhadap rumah dan kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat, Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ungkap Ramadhan.
Di rumah Putu Indra, petugas menyita uang tunai Rp 922 juta. Kemudian, disita juga 11 kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua, serta sebidang tanah seluas 300 meter persegi dan seluas 45 meter persegi.
Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah atas nama DH, istri Putu, juga disita. Barang bukti lainnya yaknin peralatan bengkel Putu dan dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran juga disita.
Sedangkan dari tersangka Bunaya polisi menyita uang tunai Rp240 juta dan mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD 30.000 juga disita. Barang bukti lainnya yakni sejumlah dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta sejumlah gerobak. Rinciannya, Gerobak Tipe 1 (gerobak souvernir) 64 unit dan Gerobak Tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit.
TIDAK SESUAI KONTRAK
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan kedua tersangka tidak berkaitan ataupun bekerja sama dalam melakukan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Jadi tersangka yang 2018 (Putu) dan 2019 (Bunaya) tidak berkaitan. Jadi peristiwa itu tempusnya (waktu terjadinya tindak pidana) berdiri sendiri. Tetapi untuk pelaksana perkerjaan ini satu pihak,” jelas Cahyono. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar.
Seperti diketahui, kedua tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak di lingkungan Kemendag.
Pada tahun 2018, sebanyak 7.200 gerobak seharusnya dibagikan kepada masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan, dan dikerjakan hanya 2.500 unit saja. Sisanya 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia. Kerugian negara dengan tersangja Putu, sekitar Rp30 miliar. Sedangkan kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp9 miliar.
Polisi menyebut, tersangka Putu diduga menerima suap Rp820 juta dan tersangka Bunaya menerima suap sekitar Rp 1,1 miliar dari pihak ketiga. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bow/Oryza)











