- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka
Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menunjukkan barang bukti kasus TPPO. Foto: istkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka.Foto: Ist
Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka
Indonesiamaritimenews.com (IMN), LAMPUNG: Polda Lampung kembali membongkar kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya, merekrut dan mengirim calon pekerja migran secara ilegal.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni SG alias Mami (37) dan SS (43), keduanya warga Lampung Timur. Kedua orang ini merekrut para calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Baca Lainnya :
- Hii... Sampah Plastik Kotori Teluk Lampung, Polda Bersih-bersih Laut0
- Misteri Jasad Wanita Berambut Ikal di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Ciri Fisiknya0
- Geger! Mayat Wanita Berambut Ikal Membusuk di Peti Kemas Tanjung Priok0
- Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Tak Segan Belajar dari Brigjen Trunoyudo0
- Libas Penyelundupan Narkoba Jalur Laut, Bakamla dan BNN Gandengan0
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023. Ia merekrut RZ untuk diberangkatkan sebagai PMI ke Taiwan. Namun faktanya hingga November 2023 RZ tidak juga diberangkatkan.
“Pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” jelas Umi, Senin (22/1/24).
Tersangka SG kemudian menawarkan RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan. Ia ditawarkan menjadi pegawai pemetik buah di perkebunan jeruk dengan diiming-imingi gaji Rp23 juta per bulan. Proses pemberangkatannya secara mandiri dan tidak resmi atau ilegal. Sedangkan biaya total yang telah dikeluarkan RZ mencapai Rp50 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Pada 7 Januari 2024, RZ bersama tersangka SG dan SS berangkat ke Bandara Soekarno Hatta. "Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan,” ungkap Umi.
Selanjutnya 2 tersangka dan 3 korban berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura. Kepada pihak imigrasi Korea Selatan (Korsel), mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan.
Pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Pihak imigrasi Korsel kemudian membawa 5 WNI ini ke ruang isolasi sampai 12 Januari 2024. Mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui bandara Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta yang berkoordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta. Kelima orang tersebut kemudian diamankan di Polres Kulon Progo.
“Polres Kulon Progo melakukan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung. Saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung,” tandas Umi.
Atas perbuatannya, SG dan SS dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman penjara 15 tahun. (Han/Oryza)