Bidik Ekspor Perikanan ke Uni Eropa, Ini Strategi KKP

By Indonesia Maritime News 18 Feb 2025, 14:05:13 WIB Maritim
Bidik Ekspor Perikanan ke Uni Eropa, Ini Strategi KKP

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan koordinasi dengan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dalam sinergi babak baru penguatan diplomasi untuk fasilitasi perdagangan komoditas perikanan, terutama upaya Indonesia meningkatkan volume ekspor ke Uni Eropa. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan strategi memperkuat diplomasi perikanan ke negara-negara Uni Eropa. Melalui unit kerja Badan Mutu, KKP telah bersinergi dengan stakeholders dan hingga saat ini tercatat 176  perusahaan perikanan yang memiliki approval number Uni Eropa.

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengungkapkan, strategi diplomasi yang dimaksud di antaranya melaksanakan in person high-level approach & clarification dengan melibatkan unsur diplomatic channel dan sektor terkait, hands-on leadership, FGD peran hulu - hilir secara reguler.

Baca Lainnya :

KKP juga melakukan asistensi otoritas kompeten dengan merangkul Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia sehingga dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan up to date kepada UE pusat, serta menjembatani efektifitas pemenuhan rekomendasi teknis untuk menunjukkan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) adalah operasional.

"Kami telah mengklarifikasi beberapa hal pada pertemuan dengan high-level official DG Sante UE dan beberapa telah mendapatkan respon positif, saat ini pun saya turun langsung ramai - ramai bersama eselon I terkait di KKP untuk menyiapkan sisanya yang akan segera kami kirim ke Brussel, jadi kami tetap on process untuk membuka lagi approval number,” jelas Ishartini dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan pembicaraan pembentukan skema kerjasama dalam kerangka Sanitary and Phytosanitary (SPS) sebagai salah satu item negosiasi CEPA.

"Brussel sendiri yang membuka peluang kerjasama SPS ini, dan menurut saya kita dapat mengoptimalkan peluang ini untuk mengeliminasi gap teknis sehingga usulan kita penambahan jumlah perusahan dapat disetujui," ungkap Ishartini.

"Saya sudah sampaikan kepada Delegasi UE bahwa sinergi kita menandai babak baru atau new chapter dalam kerja sama meningkatkan perdagangan bilateral,” sambung Ishartini.

Sebelumnya dalam pertemuan koordinasi dengan Delegasi UE untuk Indonesia di Jakarta, Ishartini juga menekankan ajakan sinergi untuk memperkuat ekspor perikanan.

UE saat ini menempati urutan kelima tujuan ekspor produk perikanan Indonesia dengan komoditas unggulan adalah tuna - cakalang (36,5%), cephalopod (16,9 %), udang (12,5 %) dan rumput laut (8,1 %).

Selain itu, Indonesia dan Vietnam merupakan dua Negara di Asia yang menyuplai kebutuhan daging katak. Tidak semua Negara produsen perikanan terutama di Asia dapat melakukan ekspor produk perikanan ke UE. Hal tersebut karena standar mutu dan keamanan pangan yang ketat diberlakukan oleh otoritas kompeten UE atau DG SANTE.

Uni Eropa merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa. Berdasarkan data, UE salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduknya pada kisaran 24-25 kg per tahun. Dengan pendapatan penduduk rata - rata 37.900 Euro atau sekitar Rp 630 juta, pasar perikanan UE menggiurkan.

EU Aproval Number

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas perikanan ke UE, setiap negara harus mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas kompeten UE (country-based) dan hal ini didapatkan melalui serangkaian inspeksi terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHL) hulu sampai hilir.

Penetapan country-based approval bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang dapat melakukan ekspor komoditas perikanan ke UE sejak tahun 1994 melalui EU Commission Decision (CD) Number 324/94.

Peraturan UE tersebut juga termasuk penunjukan otoritas kompeten yang bertanggung jawab terhadap implementasi SJMKHP dan melalui otoritas ini pendaftaran/ pengajuan perusahaan perikanan yang dapat ekspor ke UE setelah melalui proses yang adil.

Otoritas kompeten UE secara berkala melakukan inspeksi ke Indonesia untuk memastikan bahwa operasionalisasi SJMKHP yang menghasilkan produk sesuai standar UE. "Prinsip atau key point yang diminta oleh UE adalah how to demonstrate kepada mereka bahwa aturan yang kita susun beserta NSPK betul - betul beroperasi dari hulu ke hilir,” kata Ishartini.

Untuk mencapai hal tersebut memerlukan kerja bersama seluruh komponen baik pemerintah, sektor swasta maupun stakeholder terkait. "Hasil yang kita capai hari ini adalah buah kerja bareng pemerintah dan pelaku usaha yang sinergi,” tambahnya.

Peran aktif stakeholders

Dalam konteks perluasan pasar UE diperlukan kerja bersama dan sinergi antara Pemerintah selaku regulator dengan private sector serta stakeholders terkait.

Penerapan SJMKHP di lapangan memiliki lokus yang menjadi peran aktif pelaku usaha diantaranya yang prominen adalah melakukan pembinaan dan memastikan proses penerimaan bahan baku berikut traceability atau ketertelusurannya sesuai persyaratan dan standar UE, memastikan supplier dan kapal tersertifikasi dan memenuhi standar UE.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus memberikan instruksi terkait pentingnya mutu dan keamanan produk untuk memenuhi standar global. Dengan begitu, eksporperikanan Indonesia ke pasar global, khususnya Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan Eropa akan terus meningkat. (Fat/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook