Slamet Berjalan di Buritan Kapal Menghilang,Jatuh Kelaut, Kemenhub Fasilitasi Asuransi ke Ahli Waris

By Indonesia Maritime News 18 Sep 2024, 17:10:27 WIB Perhubungan
Slamet Berjalan di Buritan Kapal Menghilang,Jatuh Kelaut, Kemenhub Fasilitasi Asuransi ke Ahli Waris

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari pelaut Indonesia bernama Slamet Kerno .Foto: Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Naas Nasib Slamet  saat berjalan di buritan kapal, menghilang, ternyata jatuh ke laut.

Nama lengkapnnya Slamet Kerno.Dia adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Lian Yu Wang No. 06 dari PT. Prahita Djong Yasa yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Taiwan ketika sedang bertugas pada tanggal 26 April 2024.

Baca Lainnya :

Kejadian tersebut dapat terlihat di monitor CCTV kapal pukul 05.08 pagi pada tanggal 26 April 2024.Berdasarkan hasil laporan,  almarhum Slamet Kerno meninggal dunia diduga jatuh ke laut ketika berjalan menuju buritan kapal dan menghilang.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari pelaut Indonesia bernama Slamet Kerno  pada tanggal 17 September 2024 bertempat di Kementerian Perhubungan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengatakan, penyerahan asuransi jiwa ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT. Prahita Djong Yasa kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris.

Dia mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk keluarga almarhum Slamet Kerno dan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses serah terima asuransi jiwa.

Berdasarkan perjanjian kerja laut telah disepakati antara almarhum Slamet Kerno, PT. Prahita Djong Yasa dan agency Xianghong International co.,ltd untuk besaran asuransi jiwa yang diterima oleh almarhum Slamet Kerno sebelum meninggal dunia.

"Penyerahan asuransi jiwa telah diserahkan oleh perwakilan PT. Prahita Djong Yasa kepada ahli waris dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi serta pihak dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," jelas Capt. Hendri Ginting.

Penyerahan asuransi jiwa ini, tambah Hendri, dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Dia berharap, proses santunan ini, dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut.(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook