Cegah Korupsi, Layani Hipotek,Kemenhub Kembangkan Sistem SIMKAPEL
KPK : Berikan Pelayanan Semua Pemohon Dengan Standar yang Sama

By Indonesia Maritime News 19 Sep 2024, 16:10:29 WIB Perhubungan
Cegah Korupsi, Layani Hipotek,Kemenhub Kembangkan Sistem  SIMKAPEL

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan pada tahun 2020 meluncurkan, Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi aplikasi ini dan mengembangkan untuk menekan praktik korupsi. Foto: Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan pada tahun 2020 meluncurkan, Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi aplikasi ini dan mengembangkan untuk menekan praktik korupsi.

Sistem ini memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

Baca Lainnya :

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berinovasi mengembangkan SIMKAPEL merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui   layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan hal itu pada kegiatan Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel di Jakarta, Rabu, (18/9).

“Kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” jelas Antoni.

Layanan hipotek melalui SIMKAPEL, lanjut Antoni menggarisbawahi, praktik good governance terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar,” tegasnya.

Rekonsiliasi Data Kapal

Pada kesempatan itu, Capt Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.

“Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum,” jelasnya.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, tambah Antoni, menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.

“Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO,” tandasnya.

Pelayanan  Semua  Pemohon  Dengan  Standar Sama

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, hadir pada acara itu memberi apresiasi dan meminta kepada jajaran Kemenhub memberikan pelayanan dengan standar sama kepada pemohon.

Dia memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.

"Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi," ucap Aminudin.

Dia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.

"Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha" kata Aminudin mengakhiri.(Arry/Otyza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook