- Update Gempa M 7,7 di NTT: Meninggal Dunia 103 Orang, 1.666 Luka-luka
- Komisi VIII DPR Tinjau KRI dr. Soeharso-990, Lihat Langsung Pengobatan Korban Gempa NTT
- KRI dr. Soeharso-990, Rumah Sakit Darurat Layani Korban Gempa Bumi NTT
- Sidak Malam, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Bio Solar dan Pertalite Lancar
- Kapal Perang KRI Teluk Parigi-539 Angkut Genset, Beras hingga Rendang, Bantuan untuk Korban Gempa NTT
- Relawan Bakti BUMN Batch IX, Pelindo Semai Harapan di Langowan
- Forum ASEAN di Bangkok, Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Perlindungan Pekerja
- KKP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Gempa Bumi di NTT
- Pelindo Regional 2 dan BNN Jakut Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 13 Jakarta
- Cegah Karhutla, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
AS Percayakan KKP Sebagai Certifying Entity untuk Udang Indonesia

Keterangan Gambar : Produk udang Indonesia siap ekspor. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA : Di tengah ketatnya ekspor udang ke Amerika Serikat (AS), angin segar kini mulai berhembus. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat pengakuan dari AS sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang.
Adanya pengakuan ini, produk udang yang bisa masuk pasar AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP mengatakan ekspor udang harus dilengkapi sertifikat mutu.
Baca Lainnya :
- KKP-Undip Perkuat Kelola Kawasan Konservasi dan Sumber Daya Ikan0
- Empat Tahun KKP Gandeng JICA, 500 Orang Timba Ilmu dari Jepang0
- Indonesia Masih Bisa Ekspor Udang ke Amerika Meski Diatur Ketat0
- Lanal Banyuwangi Restorasi Terumbu Karang di Perairan Tanjung Sekeben0
- Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Karangasem Bali, KKP Libatkan Warga Lokal0
"KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor kesana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini, di Jakarta Sabtu (10/10/2025).
Adanya penetapan CE bagi ekspor udang Indonesia erat kaitannya dengan pemberlakuan regulasi pengetatan impor oleh AS melalui Import Alert 99-52. Aturan ini memberlakukan persyaratan tambahan, yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 pada produk udang oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui secara resmi oleh US FDA.
"Aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan-red) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” ungkap Ishartini.
Ia juga menyampaikan bahwa KKP sebagai CE menjadi satu - satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang melalui serangkaian kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional atau BRIN.
Pengakuan dari pemerintah AS sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor undang dari Indonesia ke negara tersebut, bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 tahun KKP. KKP berkomitmen untuk terus menggeliatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai quality assurance body bagi produk perikanan Indonesia melalui serangkaian kegiatan inspeksi, surveillance serta official control sesuai dengan kaidah internasional dan dilaksanakan di setiap sekuen rantai produksi perikanan hulu - hilir. (Bow/Oryza)











