- Update Gempa M 7,7 di NTT: Meninggal Dunia 103 Orang, 1.666 Luka-luka
- Komisi VIII DPR Tinjau KRI dr. Soeharso-990, Lihat Langsung Pengobatan Korban Gempa NTT
- KRI dr. Soeharso-990, Rumah Sakit Darurat Layani Korban Gempa Bumi NTT
- Sidak Malam, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Bio Solar dan Pertalite Lancar
- Kapal Perang KRI Teluk Parigi-539 Angkut Genset, Beras hingga Rendang, Bantuan untuk Korban Gempa NTT
- Relawan Bakti BUMN Batch IX, Pelindo Semai Harapan di Langowan
- Forum ASEAN di Bangkok, Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Perlindungan Pekerja
- KKP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Gempa Bumi di NTT
- Pelindo Regional 2 dan BNN Jakut Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 13 Jakarta
- Cegah Karhutla, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
Kapal Filipina Maling Ikan Diciduk KKP, Modus Tebar 21 Rumpon, Bahayakan Pelayaran

Keterangan Gambar : Sebanyak 21 rumpon yang berhasil ditertibkan di WPPNRI 717, negara diperkirakan menekan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan bahwa satu rumpon bisa menghasilkan 10 ton ikan setiap pekan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengendus pencurian serius yang dilakukan Kapal Ikan Filipina di wilayah Zona Ekonomi Ekseklusif (ZEE) Indonesia.
Kapal asing tersebut melakukan pencurian ikan dengan modus menebar rumpon di Wilayah Indonesia hinggs merugikan negara dan dapat membahayakan pelayaran.
Baca Lainnya :
- Ya Ampun.. Pulau Cantik di Kepri Nyaris Plontos Gegara Ditambang, Begini Langkah KKP0
- Jempol, Penyelam Konvensional PSDKP Potong Tali Rumpon Ilegal Asing Kedasar Laut 0
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Kerahkan Ribuan Penyuluh Perikanan0
- KKP Rampungkan Penyidikan 6 Kasus Kapal Ikan Vietnam dan Filipina, Siap Disidangkan0
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik0
Praktik ilegal fishing itu dilkukan pada malam hari, namun berhasil diendus dan digagalkan patroli kapal Orca 04, tim PSDKP. Tim menemukan 21 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah Samudera Pasifik, tepatnya di zona pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI) 717, dekat Papua.
"Operasi kami di sekitar perairan Papua berhasil mengamankan 21 rumpon milik kapal Filipina yang dipasang tanpa izin," kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho, dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Pemasangan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ini, tegas Pung, "Sebagai bentuk pelanggaran serius, karena dilakukan tanpa izin resmi dan merusak potensi tangkapan nelayan lokal dan bisa mengganggu pelayaran."
Menurut Pung, praktik ini kerap digunakan kapal asing untuk menarik konsentrasi ikan agar mudah ditangkap sebelum ikan memasuki zona laut dalam Indonesia.
Sebanyak 21 rumpon yang berhasil ditertibkan di WPPNRI 717. Negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp16,8 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan bahwa satu rumpon bisa menghasilkan 10 ton ikan setiap pekan.
Sepanjang Juni 2025, total sudah 44 rumpon ilegal yang berhasil ditertibkan oleh tim PSDKP dari dua wilayah perairan, yakni WPPNRI 716 dan 717. Jika dihitung total, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp35,2 miliar.
"Ini bukan sekadar operasi penindakan, tapi bukti nyata bahwa negara serius menjaga kedaulatan lautnya, "tegas Pung. (Arry/Oryza)











