Viral Pulau Widi di Maluku Akan Dilelang, KKP: Pengelola Belum Kantongi Izin

By Indonesia Maritime News 05 Des 2022, 19:05:20 WIB Maritim
Viral Pulau Widi di Maluku Akan Dilelang, KKP: Pengelola Belum Kantongi Izin

Keterangan Gambar : Pulau Widi di Halmahera, Maluku Utara. Foto: dok. Pemkab Halmaheraselatan


Indonesiamaritimenews.com (IMM),JAKARTA: Masyarakat Indonesia belum lama ini digemparkan dengan sebuah iklan yang menyebutkan Pulau Widi di Maluku Utara akan dilelang. Pengelola pulau tersebut ternyata belum mengantongi izin.

Seperti diketahui, Pulau Widi disebutkan akan dilelang diumumkan di situs Sotheby's Concierge Auctions. Situs itu mencantumkan Pulau Widi rencananya dilelang pafa 8 Desember. Isu dilelangnya Pulau Widi vIral di dunia maya.

"Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni," tulis situs tersebut.

Baca Lainnya :

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam siaran pers tertulis Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. 

 “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.

MILIK INDONESIA

Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.

Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia. (Riz/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook