Ujung Tombak Penegakan Aturan di Pelabuhan, 30 Auditor ISPS Code Dikukuhkan

By Indonesia Maritime News 18 Sep 2023, 11:29:04 WIB Perhubungan
Ujung Tombak Penegakan Aturan di Pelabuhan, 30 Auditor ISPS Code Dikukuhkan

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan mengukuhkan 30 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Foto: dok. Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SEMARANG: Kementerian Perhubungan mengukuhkan 30 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Mereka memegang peran sangat penting dan menjadi ujung tombak penegakan peraturan terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Seluruh Auditor ini telah menempuh pendidikan dan pelatihan Auditor ISPS Code dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2023 di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut.

Baca Lainnya :

Sebelum proses pengukuhan, seluruh peserta diberikan pembekalan materi oleh para narasumber serta dilakukan assessment. Ini sejalan dengan upaya Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, professional serta menjunjung tinggi integritas.

Hal ini disampaikan disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dalam keterangan resminya dikutip Minggu (17/9/2023).

Pengukuhan Auditor ISPS Code berlangsung di Semarang, Jumat (15/9).
Jon Kenedi mengatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam perdagangan dunia, di mana 40 persen penyelenggaraan perdagangan internasional melalui jalur laut adalah melalui Indonesia.

Oleh karena itu, Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat penting terhadap sukses atau tidaknya penerapan aturan ISPS Code di Indonesia, karena menjadi ujung tombak penegakan peraturan terkait keamanan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Kesempatan untuk mengikuti pengukuhan Auditor ISPS Code ini merupakan suatu yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan tersendiri," kata Jon Kenedi.

Diungkapkannya, pengukuhan Auditor ISPS Code ini merupakan ke-6 kali nya dilaksanakan, setelah melalui upaya panjang untuk mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor PP. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Kegiatan ini merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan pandang serta standar kemampuan Auditor ISPS Code yang merata di seluruh Indonesia, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau ketidakjelasan dari penerapan aturan.

“Selain menjadi kebanggaan, pelaksanaan kegiatan ini juga menandai babak baru bagi para peserta yang telah dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code, karena di pundak para Auditor terletak tanggung jawab yang besar yang berkaitan dengan reputasi dan eksistensi negara kita di dunia internasional,” tuturnya.

GARDA TERDEPAN

Dalam melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas Pelabuhan, kata Jon Kenedi, Auditor ISPS Code mempunyai peran penting sebagai garda terdepan dalam mengawal penerapan konvensi internasional terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Pada tahap ini Auditor ISPS Code mengukur dan menentukan tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar Jon Kenedi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP secara terus menerus melakukan upaya penataan dan peningkatan SDM Auditor ISPS Code. Hal

“Upaya yang kini tengah kita lakukan ialah pengusulan Jabatan Fungsional Auditor ISPS Code yang prosesnya sedang dalam pembahasan internal di Kementerian Perhubungan,” sambung Capt. Prihartanta Eka Budi Jatmika, Kasubdit Patroli dan Pengamanan Direktorat KPLP.

“Kita harapkan proses pengusulan JFT Auditor ISPS Code akan berjalan lancar dan pada akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, ISPS Code atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.

Sedangkan Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.

Turut hadir dalam acara pembukaan pengukuhan Auditor ISPS Code ini antara lain Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, serta perwakilan kantor KSOP Kelas II Cilacap, KSOP Kelas IV Tegal, UPP Kelas II Jepara, UPP Kelas III Rembang, UPP Kelas III Juwana, UPP Kelas III Karimunjawa dan UPP Kelas III Batang. (Riz/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook