- Mudik Gratis IPC TPK Bersama Pelindo Group Aman dan Nyaman
- Semangat Ramadhan IPC TPK Bagi 1600 Takjil di Pelabuhan
- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, Kapolri: Direktur LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA : Buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang lebih, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, Kamis (6/10/2022) mengumumkan langsung siapa saja 6 tersangka tersebut berikut pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari sebelum diperiksa polisi. Polri memiliki alat bukti siapa saja yang patut menjadi tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022) malam. Dari 6 tersangka tersebut, 3 di antaranya polisi.
Baca Lainnya :
- 41 RT dan 17 Ruas Jalan Jakarta Diterjang Banjir, Pengendara Motor Masuk Tol Simatupang0
- Sempat Tak Ditahan Polri, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Setelah Dibui Kejaksaan Agung0
- Tragedi Kanjuruhan, Raja Charles III Ucapkan Sedih dan Duka Cita 0
- Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari, Harus Diatasi Bersama Lintas Sektoral 0
- Gonjang-Ganjing Merger TPK Koja - JICT, Dirut PT Pelindo Arif Suhartono: Masih Dikaji0
Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur LIB menjadi tersangka karena bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya padapekan ke-11 Liga I 2022. Namun menurut Kapolri persyaratan fungsi ternyata belum dipenuhi.
Tersangka kedua, ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH (Abdul Haris), yang bertanggungjawab kepada PT LIB namun tidak membuat dokumen keselamatan. Panitia juga mengabaikan over capacity, karena stadion yang harusnya diisi 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Tersangka ketiga, sekuriti officer berinisial SS (Suko Sutrisno) yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion, faktanya malah meninggalkan tempat.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian. “Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata,” kata Kapolri.
Tersangka kelima, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan tersangka ke enam Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disangka memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, laga Derby Jatim Liga I 2022 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, berakhir ricuh. Aremania (suporter Arema) kecewa akibat klub kesayangan mereka kalah 2-3 di kandang sendiri. Ribuan suporter turun ke lapangan, polisi pun menembakkan gas air mata ke arah tribun. Akibatnya 125 orang lebih meninggal dunia akibat berdesakan ingin keluar stadion. Mereka terinjak-injak serta diduga keracunan gas air mata. (Arr/ Oryza)











