- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, Kapolri: Direktur LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA : Buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang lebih, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, Kamis (6/10/2022) mengumumkan langsung siapa saja 6 tersangka tersebut berikut pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari sebelum diperiksa polisi. Polri memiliki alat bukti siapa saja yang patut menjadi tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022) malam. Dari 6 tersangka tersebut, 3 di antaranya polisi.
Baca Lainnya :
- 41 RT dan 17 Ruas Jalan Jakarta Diterjang Banjir, Pengendara Motor Masuk Tol Simatupang0
- Sempat Tak Ditahan Polri, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Setelah Dibui Kejaksaan Agung0
- Tragedi Kanjuruhan, Raja Charles III Ucapkan Sedih dan Duka Cita 0
- Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari, Harus Diatasi Bersama Lintas Sektoral 0
- Gonjang-Ganjing Merger TPK Koja - JICT, Dirut PT Pelindo Arif Suhartono: Masih Dikaji0
Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur LIB menjadi tersangka karena bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya padapekan ke-11 Liga I 2022. Namun menurut Kapolri persyaratan fungsi ternyata belum dipenuhi.
Tersangka kedua, ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH (Abdul Haris), yang bertanggungjawab kepada PT LIB namun tidak membuat dokumen keselamatan. Panitia juga mengabaikan over capacity, karena stadion yang harusnya diisi 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Tersangka ketiga, sekuriti officer berinisial SS (Suko Sutrisno) yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion, faktanya malah meninggalkan tempat.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian. “Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata,” kata Kapolri.
Tersangka kelima, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan tersangka ke enam Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disangka memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, laga Derby Jatim Liga I 2022 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, berakhir ricuh. Aremania (suporter Arema) kecewa akibat klub kesayangan mereka kalah 2-3 di kandang sendiri. Ribuan suporter turun ke lapangan, polisi pun menembakkan gas air mata ke arah tribun. Akibatnya 125 orang lebih meninggal dunia akibat berdesakan ingin keluar stadion. Mereka terinjak-injak serta diduga keracunan gas air mata. (Arr/ Oryza)











