Breaking News
- Mudik Gratis IPC TPK Bersama Pelindo Group Aman dan Nyaman
- Semangat Ramadhan IPC TPK Bagi 1600 Takjil di Pelabuhan
- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
Sempat Tak Ditahan Polri, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo Setelah Dibui Kejaksaan Agung

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto; ist
Indonesiamaritimenews..com (IMN),JAKARTA : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah satu hari menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Ia dan suami menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (5/10/2022) setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan sebelum ditahan pihaknya, kondisi Putri sehat. Karena sebelumnya istri mantan pejabat Polri ini sempat ditahan oleh Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan serta masih memiliki anak balita. Putri baru ditahan penyidik Polri pada Jumat (30/9/2022) atau setelah sekitar dua bulan kasus pembunuhan terkuak.
Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kondisi Putri akan terus dipantau. Kejaksaan memiliki tim dokter yang selalu mengecek kesehatan para tahanan baik yang berada di Kejaksaan Agung maupun di tahanan lainnya.
“Kami punya tim dokter yang melakukan pengecekan secara rutin terhadap semua tahanan yang ada di Rutan Kejagung,” kata Ketut.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 11 tersangka ditahan di tempat berbeda yakni: 4 tersangka ditahan di Mako Brimob, 6 tersangka di Rutan Bareskrim, dan 1 tersangka di Rutan Selemba cabang Kejagung.
Catatan indonesiamaritimenews.com, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di hadapannya hingga tewas. Sambo sempat beralibi kedua ajudannya terlibat tembak menembak. Namun kasus ini akhirnya terkuak. (Riz/ Oryza).
Write a Facebook Comment











