- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan
- Pelindo, INSA dan Perusahaan Pelayaran Sepakati Tarif Handling Peti Kemas Pelabuhan Manokwari
- Disinggahi KRI Tatihu-853, Masyarakat Pulau Bacan Antusias Naik Kapal Perang dan Mengenal Prajurit
- Presiden Prabowo Memulai Lawatan Ke Singapura dan Rusia
- 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Mau Diselundupkan, Kapal Kandas Ditangkap TNI AL
- Terminal Petikemas Surabaya Dirikan Bank Sampah, Warga Peduli Lingkungan Sekaligus Tambahan Ekonomi
- Menteri Trenggono Disebut Champion Ocean Account, Indonesia Diakui Terdepan Kelola Laut
- Wow, PELNI Pangkas 50 Persen Harga Tiket Penumpang Kapal Melonjak 138 Persen
- Indonesia Promosikan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
- Tinggal Bawa Tumbler, KAI Sediakan 102 Water Station Gratis di 39 Stasiun, Cek Lokasinya
Teken MoU, Pelindo Regional 4 dan Kejati Kaltim Ciptakan Iklim Investasi Sehat

Keterangan Gambar : Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis (keempat dari kanan), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya (keempat dari kiri) menandatangani MoU. Foto: Pelindo
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani kesepakatan kersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU ini sebagai bentuk sinergi antara BUMN dengan lembaga penegak hukum dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).
Baca Lainnya :
- HUT Ke-73 PELNI, Dirut Turun Gunung Mengajar Siswa SD, Bagikan 200 Life Jacket ke Nelayan0
- Satukan Nusantara, ASDP Layani 207 Rute Perintis Hingga Penjuru 3 T0
- Pelayaran Baru ke Vietnam, IPC TPK Sambut Layanan Perdana FESCO Lines0
- Pelindo Regional 2 Bersama Group Perusahaan Sukses Lepaskan Pemudik Gratis 2025 di Priok0
- Teeet...Bus Berangkat Bawa Ribuan Pemudik Gratis 2025 Pelindo dari Priok ke Berbagai Daerah0
MoU ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada Pelindo Regional 4. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam hal pengamanan aset negara, pencegahan potensi kerugian negara, serta penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Abdul Azis.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur.
Siao Dukung BUMN
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung BUMN strategis seperti Pelindo dalam mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN," jelas Iman Wijaya.
"Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sambung Iman Wijaya.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah maju dalam upaya harmonisasi antara pelaku usaha milik negara dan lembaga penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan layanan publik yang lebih sehat, profesional, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum. (Bow/Oryza)
