- Lanal Banten Kawal Tim Jetski Anggota Dewan Seberangi Selat Sunda Pakai Jetski
- Jelang Libur Nataru 2025-2026, Danantara Tinjau Fasilitas KM Kelud, Apresiasi PELNI
- Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung: Kami Butuh Peran Media
- Prajurit KRI Selar-879 Evakuasi Jasad Mengapung di Perairan Balikpapan
- Libur Panjang Nataru 2025-2026, ASDP Sipkan 67 Kapal Lintasan Merak-Bakauheni
- Laut Mediterania Jadi Saksi Uji Ketangguhan KRI Sultan Iskandar Muda-367 dan LAF Air Force
- KRI Spica-934 dan Kapal Australia HMAS Leeuwin A-245 Gelar Ship Visit Exchange di Kupang
- Tiga Hari Kunjungi Indonesia, Kapal AL Singapura MV Mentor Dilepas Kodaeral III: Selamat Jalan..
- KRI Bung Hatta-370 dan Pesawat Udara Casa U-6206 Kerja Sama Taktis di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi dan Pemulangan Jenazah Pelaut Indonesia
Teken Kerja Sama, ASDP Gandeng Kejati DKI Jakarta Perkuat Tata Kelola Hukum

Keterangan Gambar : PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU dilakukan Senin (27/10/2025) di Gedung Kejati DKI Jakarta. Foto: ASDP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Senin (27/10/2025) di Gedung Kejati DKI Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, beserta jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direktur ASDP lainnya.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan efektivitas penanganan hukum ASDP, baik dalam penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba, Presiden Prabowo: 629 Juta Jiwa Diselamatkan0
- Soroti Kinerja Bareskrim-BNN Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Ketua Komisi III DPR RI0
- 197 Ton Narkoba Disita Polri dari 38.943 Kasus, Selama Januari-Oktober 20250
- PWI dan BNN Satu Suara, Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan0
- Disaksikan Presiden Prabowo, Uang Sitaan Rp13,2 T Diserahkan Jaksa Agung ke Menkeu Purbaya0
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola perusahaan yang berintegritas dan transparan. “Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk membangun sistem pengelolaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat keandalan hukum dalam setiap aspek operasional ASDP,” ujar Heru.
Kesepakatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lingkup Kerja Sama
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan dukungan kepada ASDP, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga legal audit.
“Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum, pendampingan mitigasi risiko hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua ini sejalan dengan semangat ASDP dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan berkelanjutan,” jelas Shelvy.
Dalam pelaksanaannya, ASDP akan mengajukan permohonan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperoleh bantuan hukum. Namun, Kejaksaan juga berhak memberikan pendapat hukum secara proaktif jika dianggap perlu untuk mendukung praktik tata kelola yang baik (good corporate governance).
“Untuk penanganan perkara litigasi, kami berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen yang relevan dan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara,” sambung Shelvy.
ASDP berharap kerja sama yang berlaku selama dua tahun ini dapat berjalan efektif dan menjadi model sinergi yang dapat diadaptasi oleh instansi lain. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum perusahaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi BUMN lain untuk membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandas Heru.
Sebagai perusahaan penyedia layanan penyeberangan nasional, ASDP akan terus memperkuat inovasi dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik. (Bow/Mar)











