- KKP: Pengamanan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim untuk Lindungi Pembudidaya Lokal
- Persiapan Salvage, Kemenhub Perkuat Operasi SAR Evakuasi KMP Virgo Transport 8
- Keamananan Siber Diperkuat, Maritime Transportation Cybersecurity Playbook Diluncurkan Kemenhub dan Kedutaan Inggris
- Refleksi Kerisauan Keselamatan Pelayaran Rentan Kecelakaan, Apa yang Harus Dibenahi Pemerintah ?
- Terminal Petikemas Nilam Tambah E-RTG Baru, KSOP Utama Tanjung Perak Tinjau Kesiapan Operasional
- Misi Diplomasi Maritim, Satgas Port Visit 2026 Lanjut Berlayar Menuju Vanuatu
- Pelindo Regional 2 Banten Layani Bongkar Muat Gandum di Pelabuhan Ciwandan
- Kemenhub Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara
- Safety Training PELNI di Kapal Penumpang, Siap Hadapi Kondisi Darurat
- Penyelundupan 3 Ton Sianida Senilai Rp2,2 Miliar Asal Filipina Digagalkan TNI AL di Perairan Gorontalo
Tak Berizin, Proyek Pembangunan Terminal Khusus di Sorong Distop KKP

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat sidak langsung di lokasi pemanfaatan ruang laut yang ditindak KKP di Sorong, Papua, Kamis (30/10/2025). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SORONG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.
Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT. PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10/2025).
Baca Lainnya :
- Dongkrak Ekonomi Masyarakat Pesisir, KKP-Baznas Kembangkan Budidaya Ikan Laut di Kepulauan Seribu0
- KKP Tancap Gas Perkuat Program Stratnas Sektor Perikanan Budidaya0
- Wah... Kodaeral VI Panen Rumput Laut di Punaga Takalar0
- Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 T0
- Penyuluh Perikanan Diberi Pelatihan Komunikasi Publik0
Ipunk menuturkan, PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.
Dia memastikan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.
“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.
Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan. (Arry/Mar)











