- Tampil di SEG 2025 Barcelona, Tuna Ramah Lingkungan Hasil Laut Indonesia Bidik Pasar Dunia
- Awas Eksploitasi Brutal, Trenggono: 65% Coral Triangle di Indonesia, Jaga 2.000 Spesies Ikan
- Insiden Robohnya Crane RTG TPK Bitung, Pelindo Petikemas Tegaskan: Bukan Alat Bekas
- Hari Terumbu Karang Menteri KP Ajak Memajukan Konservasi Laut
- Customer Care Pelindo 102 Diluncurkan, Dirut Arif: Layanan Makin Mudah, Responsif
- Diikuti 25 Negara, KRI Bung Karno-369 dan KRI Kerambit-627 Unjuk Kekuatan di Ajang LIMA Malaysia
- Kinerja Operasional Meningkat, Terminal Teluk Lamong Perkuat Logistik Maritim
- Pelajar di Pulau Simeulue Aceh Ditanamkan Wawasan Kebangsaan
- Skincare Senilai Rp1,22 M dari Filipina Mau Diselundupkan, Digagalkan Lantamal VIII Manado
- Tekan Risiko Kecelakaan Kerja, Terminal Teluk Lamong Gelar Fatigue Test
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Keterangan Gambar : Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan digiring masuk Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah empat bulan buron, pengusaha Dito Mahendra dibekuk aparat Bareskrim Polri di Bali, Jumat (8/9/2023). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal langsung diterbangkan dan tiba di Mabes Polri pada Jumat sore dengan pengawalan ketat.
Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia diburu polisi dalam kasus kepemilikan senajat api ilegal.
Baca Lainnya :
- Rekayasa Lalu Lintas Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Hindari 3 Ruas Jalan Ini0
- Kabaharkam Komjen Fadil Imran Mengecek Langsung Posko Ops Pengamanan KTT ke-43 ASEAN0
- Catat! 7 Pelanggaran dan Jumlah Denda Operasi Zebra Korlantas Polri 2 Pekan di Seluruh Indonesia0
- 1.679 Polisi Kawal dan Amankan Jalur Lalu Lintas Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Mayarakat Diminta Maklum0
- Catat! KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, 29 Ruas Jalan Ini Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas 2-7 September0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan mengatakan Dito ditangkap di Bali. Namun ia belum menjelaskan kronologi penangkapan.
Kasus yang menjerat Dito berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) di rumah dan kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Polisi menemukan 15 pucuk senjata api (senpi), 9 di antaranya ternyata ilegal.
Sembilan senpi tersebut terdiri dari pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Sejak itu Dito diburu polisi dan tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. (Arry/Oryza)
