- Genjot Ekspor Perikanan, KKP Gandeng Pemda dan BUMN
- KKP: Perempuan Berperan Penting dalam Pembangunan Pesisir & Pulau-Pulau Kecil
- Ketahuan Maling Ikan di Perairan Sebatik, Kapal Malaysia Dibekuk KKP
- Digitalisasi dan Efisiensi Sumber Daya Alam Dinilai Signifikan, TTL Raih ISO 14001:2015
- Pasca Macet Parah, Lalin di Priok Sudah Pulih, Dirut Pelindo: Solusinya, Bangun Jalan Baru
- Nelayan Tolak VMS, KKP: Banyak Manfaat, Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri di Laut
- Kapal KM Lombok Tabrak Karang di Pulau Deli Banten, 11 ABK Diselamatkan Satgas Marinir
- Kebakaran Melumat Permukiman Warga, Prajurit TNI AL dan Tim SAR Gabungan Padamkan Api
- Kaos Kesehatan Relive Wear Inovasi Jepang, Lancarkan Peredaran Darah dan Cegah Penyakit
- Rute Bengkulu-Enggano Kembali Dibuka, ASDP: Dukung Mobilitas dan Koneksitas antar Pulau
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Keterangan Gambar : Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan digiring masuk Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah empat bulan buron, pengusaha Dito Mahendra dibekuk aparat Bareskrim Polri di Bali, Jumat (8/9/2023). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal langsung diterbangkan dan tiba di Mabes Polri pada Jumat sore dengan pengawalan ketat.
Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia diburu polisi dalam kasus kepemilikan senajat api ilegal.
Baca Lainnya :
- Rekayasa Lalu Lintas Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Hindari 3 Ruas Jalan Ini0
- Kabaharkam Komjen Fadil Imran Mengecek Langsung Posko Ops Pengamanan KTT ke-43 ASEAN0
- Catat! 7 Pelanggaran dan Jumlah Denda Operasi Zebra Korlantas Polri 2 Pekan di Seluruh Indonesia0
- 1.679 Polisi Kawal dan Amankan Jalur Lalu Lintas Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Mayarakat Diminta Maklum0
- Catat! KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, 29 Ruas Jalan Ini Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas 2-7 September0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan mengatakan Dito ditangkap di Bali. Namun ia belum menjelaskan kronologi penangkapan.
Kasus yang menjerat Dito berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) di rumah dan kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Polisi menemukan 15 pucuk senjata api (senpi), 9 di antaranya ternyata ilegal.
Sembilan senpi tersebut terdiri dari pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Sejak itu Dito diburu polisi dan tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. (Arry/Oryza)
