Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

By Indonesia Maritime News 08 Sep 2023, 17:44:20 WIB Hukum
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Keterangan Gambar : Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan digiring masuk Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist


Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah empat bulan buron, pengusaha Dito Mahendra dibekuk aparat Bareskrim Polri di Bali, Jumat (8/9/2023). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal langsung diterbangkan dan tiba di Mabes Polri pada Jumat sore dengan pengawalan ketat.

Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia diburu polisi dalam kasus kepemilikan senajat api ilegal.

Baca Lainnya :

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan mengatakan Dito ditangkap di Bali. Namun ia belum menjelaskan kronologi penangkapan.

Kasus yang menjerat Dito berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) di rumah dan kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Polisi menemukan 15 pucuk senjata api (senpi), 9 di antaranya ternyata ilegal.

Sembilan senpi tersebut terdiri dari pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Sejak itu Dito diburu polisi dan tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook