- PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta, Sambut Iduladha 2026
- Tanduk Rusa, Senapan Angin dan Aneka Sajam Diselundupkan Penumpang Kapal, Disita Prajurit TNI AL di Pelabuhan Ambon
- UKW Angkatan ke-65, Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI Jaya Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan
- Pos TNI AL Muara Kubu dan Masyarakat Patroli Bersama, Awasi Sumber Daya Kelautan
- 9 WNI Korban Kekejaman Israel Tiba di Jakarta, Menlu Sugiono: Terimakasih Pemerintah Turki, Yordan dan Mesir
- Bikin Gemes, Murid-murid TK Hang Tuah Sorong Berseragam Kelasi Tinjau Kapal Perang KRI Bawal-875
- Surabaya Kota Pilihan Rangkaian Nasional Indonesia Coffee Expo 2026, Pengunjung Disuguhi Pengalaman Interaktif
- Kemenhub-Pemprov Papua Kembangkan Pelabuhan Korido, Perkuat Konektivitas 3TP dan Kedaulatan Maritim
- Inovasi Layanan Publik Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026
- Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Sesuai Best Practice dan Berkualitas Ekspor
Praktik IUUF di Perairan Indonesia Sejak 2020, Rp13 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan KKP

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik ilegal di perairan Indonesia sejak 2020.
KKP melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional.
Baca Lainnya :
- Proyek Tambak Udang Terintegrasi, KSOP Waingapu Dukung Infrastuktur Hingga Kelancaran Logistik0
- Bangun Sentra Industri Garam di Rote Ndao, KKP Gandeng 3 Lembaga Jalin Kerja Sama0
- Kick Off Pembangunan Sentra Industri Garam di Rote Ndao, Menteri Trenggono: Akhiri Impor!0
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Pemanduan dan Penudaan Sudah Sesuai Ketentuan0
- IMW 2025, Jurus Pelindo Majukan Maritim Asia, Perluas Kemitraan Global dan 4 Pilar Strategis0
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. "Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kegiatan peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Jakarta, Kamis (5/6).
Ia menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.
Trenggono menekankan, sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.
Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.
“Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” ungkapnya.
Kinerja Pengawasan di Tengah Efisiensi
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk, dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni ini adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” ungkapnya.
Pada acara tersebut, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing. Tanggal ini dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016. (Arry/Oryza)











