Nangkap Ikan di Laut Indonesia, Kapal Malaysia Dilumpuhkan KP Barakuda 01 Armada KKP

By Indonesia Maritime News 04 Agu 2025, 20:31:48 WIB Hukum
Nangkap Ikan di Laut Indonesia, Kapal Malaysia Dilumpuhkan KP Barakuda 01 Armada KKP

Keterangan Gambar : Kapal Pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan satu kapal berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Kapal itu juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
 
"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," ungkap Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
 
Hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
 
"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ucap Ipunk.
 
Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
 
KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal  Rp1,5 milyar. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook