Libur Nataru DAMRI Kerahkan 1.000 Bus, Ini Syarat Harus Dipenuhi Calon Penumpang

By Indonesia Maritime News 23 Des 2022, 09:25:35 WIB Perhubungan
Libur Nataru DAMRI Kerahkan 1.000 Bus, Ini Syarat Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Keterangan Gambar : Armada DARI. Foto: dok. DAMRI


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, DAMRI resmi mengerahkan  armada mencapai lebih dari 1.000 bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check).

Corporate Secretary DAMRI, Akhmad Zulfikri menyatakan akan ada penyediaan sebanyak 1.093  unit bus. Armada ini akan dioperasikan DAMRI selama periode angkutan Nataru pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Dalam menyambut Nataru, sambung Fikri,  berbagai persiapan telah dilakukan DAMRI mulai dari penyediaan 1.093 unit bus, dengan jumlah trip 69.161 perjalanan.

Baca Lainnya :

Kemudian, DAMRI juga telah membuka penjualan tiket periode 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 yang dapat dipesan melalui DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan DAMRI.

Diperkirakan beberapa tujuan ke luar Jabodetabek akan padat penumpang. Rute yang diproyeksikan akan mengalami padat penumpang adalah keberangkatan dari Jakarta keluar Jabodetabek, seperti Surabaya, Malang, Banyuwangi, Wonosobo, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Palembang, Banjarnegara, hingga Purbalingga dan Banyuwangi.

Adapun, DAMRI mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.

DAMRI pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima. Pelanggan yang akan melakukan perjalanan diimbau mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online.

SYARAT PERJALANAN

Calon penumpang DAMRI diimbau memenuhi syarat perjalanan. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, ada beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan DAMRI:

USIA 18 TAHUN  ke ATAS:

* Wajib vaksin ketiga (booster).

* Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

USIA 6-17 TAHUN:

* Wajib vaksin kedua.

* Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

* Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Zulfikri dikutip Jumat (23/12/2022).

Informasi mengenai layanan DAMRI pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Halo DAMRI 1500 825, email ask@csdamri.co.id, atau media sosial (@DamriIndonesia). (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook