Breaking News
- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
Kendaraan Lebih 50 Ton Jangan Coba Nyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Truk melintas di jalan. FOTO: Property Of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kendaraan dengan muatan lebih dari 50.ton dilarang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penegakan hukum akan dilakukan bilanterjadi pelanggaran.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung.
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (2/1/2023) mengatakan pihaknya sudah menerapkan batas muat angkutan truk.
"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Bahar Latief.
Dikatakan Bahar, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapastitas atau over load over dimention (ODOL).
"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," sambung Bahar.
BPTD juga sudah menyosialisasikan dan mengimbau pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitas untuk mengurangi muatannya.
"Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk atau driver sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini," ungkap Bahar.
Selain itu BPTD wilayah VI juga telah bekerjasama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton agar dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, Suharto juga mengakui bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton juga ODOL.
Seperti diketahui, insiden truk bermuatan 40 ton semen kecebur di laut Pelabuhan Merak, Banten, membuat kendaraan ODOL kembali menjadi sorotan. Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, peristiwa terjadi pada Rabu malam 22 Desember 2022 saat ombak cukup tinggi.
Truk mengalami patah as dan tersangkut tepat saat berada di jembatan penghubung dermaga dan lambung kapal. Kendaraan itu akhirnya dibiarkan kecebur di laut setelah sekitar 2 jam gagal ditarik. Diduga kendaraan itu over kapasitas. (Arry/ Oryza)
Write a Facebook Comment











