Breaking News
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Kendaraan Lebih 50 Ton Jangan Coba Nyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Truk melintas di jalan. FOTO: Property Of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kendaraan dengan muatan lebih dari 50.ton dilarang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penegakan hukum akan dilakukan bilanterjadi pelanggaran.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung.
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (2/1/2023) mengatakan pihaknya sudah menerapkan batas muat angkutan truk.
"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Bahar Latief.
Dikatakan Bahar, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapastitas atau over load over dimention (ODOL).
"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," sambung Bahar.
BPTD juga sudah menyosialisasikan dan mengimbau pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitas untuk mengurangi muatannya.
"Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk atau driver sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini," ungkap Bahar.
Selain itu BPTD wilayah VI juga telah bekerjasama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton agar dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, Suharto juga mengakui bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton juga ODOL.
Seperti diketahui, insiden truk bermuatan 40 ton semen kecebur di laut Pelabuhan Merak, Banten, membuat kendaraan ODOL kembali menjadi sorotan. Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, peristiwa terjadi pada Rabu malam 22 Desember 2022 saat ombak cukup tinggi.
Truk mengalami patah as dan tersangkut tepat saat berada di jembatan penghubung dermaga dan lambung kapal. Kendaraan itu akhirnya dibiarkan kecebur di laut setelah sekitar 2 jam gagal ditarik. Diduga kendaraan itu over kapasitas. (Arry/ Oryza)
Write a Facebook Comment











