Kejar-kejaran dengan Pelaku, Petugas Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Benih Lobster

By Indonesia Maritime News 03 Sep 2023, 19:54:22 WIB Hukum
Kejar-kejaran dengan Pelaku, Petugas Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Benih Lobster

Keterangan Gambar : Brigjen Mohammad Yasin Kosasih dan anggota menunjukkan barang bukti. Foto: Humas Polri



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Upaya ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura digagalkan oleh Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih menjelaskan kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat. Menurut Yasin, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp87,5 miliar.

Baca Lainnya :

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp87.500.000.000” ungkap Yasin, dikutip Minggu (3/9/2023).

Diungkapkan Yasin, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung bergerak menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

“KP Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” jelas Yasin.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal berhasil diringkus. Petugas berhasil menyita 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah.

Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang di wilayah Sukabumi, Jabar.

Benih lobster ilegal tersebut dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum diterbangkan ke Singapura.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menyelidiki gudang penyimpanan. "Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” jelas Yasin.

Diungkapkan Yasin, rencananya para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering, kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.

Benih bening lobster tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta, namun bisa digagalkan oleh aparat.

Polisi menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 buah buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook