- Pelindo Dukung Percepatan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan, Siapkan Lahan di Bali
- Kinerja Pelindo Terminal Petikemas Tren Positif di Tengah Gejolak Global, 10 Terminal Lampaui Target
- Program Her Impact, Pelindo Group Dorong UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital
- Bakti PELNI untuk Sekolah Anak Jalanan, Siswa Yatim dan Panti Sosial
- Command Center Tanjung Priok Ditutup Arus Logistik Nasional Lancar
- Perkuat Budaya Integritas, Pelindo Regional 4 Gelar Program TWG Angkat Tema ISO 37001
- Tali Asih PWI Pusat untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Tim SFQR Gagalkan Penyelundupan 5.859 Ekor Benih Bening Lobster di Cilacap
- Ekspor Jambi US$152,9 Juta, Dongkrak Pertumbuhan Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5% Maret 2026
- Harapan Baru Ekosistem Laut Kepulauan Seribu Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kick-off Konservasi Flora dan Fauna
191.000 Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Polri Pastikan Tak Akan Rugikan Pengguna

Keterangan Gambar : Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. "Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis dlansir, Jumat (11/9/2023).
Dijelaskan Vivid, perumusan aplikasi tersebut bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Fungsinya adalah agar masyarakat dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.
Baca Lainnya :
- 2 WNI Bobol Kartu Kredit 8 WN Jepang, Dipakai Belanja Online Shop di Kota Osaka0
- Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Dikorting MA Jadi Penjara Seumur Hidup0
- Tercium, Penyelundupan Ribuan Skin Care Ilegal Asal Filipina TNI AL Berhasil Gagalkan0
- Catat! Ujian SIM Tak Ada Lagi Lintasan Zigzag, Sirkuit Lebih Lebar0
- Penghargaan dari Kapolri, Briptu Tiara Nissa Lulusan Terbaik Akpol Turki Dihadiahi Sekolah Perwira0
Jika termasuk, pengguna dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi. "Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas dia.
Polisi memastikan, pengusutan 191 ribu lebih HP IMEI ilegal tak akan merugikan masyarakat. Polisi juga belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, berpotensi merugikan negara. Menurut Wahyu, rekapitulasi IMEI 191.965 buah tersebut kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 atau Rp 353 miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) masing-masing F dari Kementerian Perindustrian dan A dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal, yakni P, D, E, P. (Bow/Oryza)











