- Latma Orruda 2026 di Rusia Dimulai, Uji Ketangguhan dan Kesiapan Tempur Prajurit Jalasena
- Edukasi Maritim, PELNI Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Diikuti 250 Anak-anak
- Perkuat Diplomasi Maritim, Kasal Tinjau Exercise Orruda 2026 di Rusia
- KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas
- Pelaut Meninggal Dunia di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi ke Ahli Waris
- KKP Pamerkan Kampung Nelayan Merah Putih Lateng ke Delegasi ASEAN-ID Blue
- Perayaan Hari Puisi Indonesia 2026 Dimeriahkan Tokoh Lintas Generasi dan Negeri, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Orasi Budaya
- Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional Positif Sepanjang Semester I 2026
- Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Terima Bongkar Muat MV. MSC CARLA III
- KPK Suvervisi Tata Kelola BBM PELNI, Pastikan Transparansi dan Cegah Korupsi
191.000 Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dimatikan, Polri Pastikan Tak Akan Rugikan Pengguna

Keterangan Gambar : Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. "Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis dlansir, Jumat (11/9/2023).
Dijelaskan Vivid, perumusan aplikasi tersebut bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Fungsinya adalah agar masyarakat dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak.
Baca Lainnya :
- 2 WNI Bobol Kartu Kredit 8 WN Jepang, Dipakai Belanja Online Shop di Kota Osaka0
- Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Dikorting MA Jadi Penjara Seumur Hidup0
- Tercium, Penyelundupan Ribuan Skin Care Ilegal Asal Filipina TNI AL Berhasil Gagalkan0
- Catat! Ujian SIM Tak Ada Lagi Lintasan Zigzag, Sirkuit Lebih Lebar0
- Penghargaan dari Kapolri, Briptu Tiara Nissa Lulusan Terbaik Akpol Turki Dihadiahi Sekolah Perwira0
Jika termasuk, pengguna dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi. "Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas dia.
Polisi memastikan, pengusutan 191 ribu lebih HP IMEI ilegal tak akan merugikan masyarakat. Polisi juga belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, berpotensi merugikan negara. Menurut Wahyu, rekapitulasi IMEI 191.965 buah tersebut kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 atau Rp 353 miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) masing-masing F dari Kementerian Perindustrian dan A dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal, yakni P, D, E, P. (Bow/Oryza)











