- Transformasi Pelabuhan Belawan, Pelindo Gandeng Konsorsium INA
- Tingkatkan Jam Terbang, Pendidikan Komando Pasukan Katak Terjunkan Siswa Free Fall
- Kasal:Hadapi Masalah Keamanan Perbatasan di Laut Harus Bekerjasama Negara Tetangga yang Berbatasan
- Indonesia dan Singapura Komitmen Tindaklanjuti Kesepakatan Perjanjian FIR
- Pontianak-Singapura , IPC TPK Pontianak Layani Service Baru
- Kasal Beri Penghargaan Kepada 21 Perwira Tinggi TNI AL yang Memasuki Purna Tugas
- Amankan Jalur Selat Singapura dan Selat Philips TNI AL – RSN Lakukan Patroli Koordinasi
- Hubungan Keluarga Harmonis, Awal Kesuksesan Menjalankan Tugas
- Totalitas Tangani Covid-19, RS TNI AL Dr Midiyato Suratani Raih Penghargaan dari Kemenkes
- Kasal: Warakawuri Bagian Penting Dalam Organisasi Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut
Jelang KTT G20 Penerbangan Reguler ke Bali Dibatasi, Prioritas VVIP

Keterangan Gambar : Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN), JAKARTA: Jelang pelaksanaan KTT G20 pemerintah membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali, mulai 13 November hingga 17 November. Hal ini dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan masyarakat sebaiknya mengatur kembali jadwal perjalanannya. "Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca Lainnya :
- Sambut Wisatawan Pelabuhan Sanur Bali Lebih Cantik, Diresmikan Presiden Jokowi2
- Lindungi Keselamatan di Laut, Nelayan Dibantu Fasilitas E Pas Kecil0
- Sayang Dilewatkan, Gerhana Bulan Total Blood Moon Terakhir 2022, Nikmati Keindahan dan Bersyukur0
- Alhamdulillah, 341 Madrasah Swasta Dapat Kucuran Bantuan Rp37 Miliar dari Kemenag0
- BNN dan Bea Cukai Sita 354 Kg Sabu0
SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13 November hingga 17 November 2022.
PUNCAK KEDATANGAN DELEGASI
Puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13, sedangkan keberangkatan pada 16 November 2022.
Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.
“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” sambung Adita.
Hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas. Karena beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler.
"Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” jelas Adita
Catatan indonesiamaritimenews.com KTT G20 akan dihadiri negara-negara anggota G20, negara yang diundang, serta organisasi internasional seperti (FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum). Masyarakat diminta bersama-sama mendukung kesuksesan Indonesia yang memegang Presidensi penyelenggaraan KTT G20 tahun ini.
Sebagai tuan rumah, Indonesia harus memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Selain itu juga meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung. (Riz/ Oryza)
