- BUMN Learning Festival Roadshow Perdana di Medan, Sukses Digelar Pelindo
- Program Eduwisata Pelindo Regional 2 Dukung Kemandirian Produktifitas Pondok Pesantren Ruhama
- Tiga Tahun Merger, Aset Pelindo Naik 6 % Tembus Rp 123 T Semester I Tahun 2024
- Pelindo Hadirkan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa, Menyediakan 180 Dermaga
- Ratusan Butir Peluru dan Magazen Ditemukan Satgas Lantamal X Mengapung di Laut
- Kurir Narkoba Diringkus, 600 Gram Ganja Disita Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura
- Ini Pengurus Pusat Corps Alumsi AMC Hasil Munas III Palangkaraya
- Perdana, 50 Yachters 11 Negara Sandar di BMTH Pelindo
- Presiden Jokowi Dianugerahi Brevet Hiu Kencana di Kapal Perang KRI RJW-992
- Juara Tenis Meja Empat Purnawirawan TNI AL, Tekuk Tim Pemuda, Pantas Dapat Reward Ketum PPAL
Jaringan Pornografi dan Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri
Keterangan Gambar : Dirpidum Bareskrim Polri (tengah) menjelaskan soal jaringan pornografi dan judi online. Foto: Humas Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Jaringan pornografi dan judi online unternasional dibongkar Bareskrim Polri. Jaringan ini beraksi melalui aplikasu streaming beromzet puluhan miliar rupiah. Diduga komplotan ini mengeksploitasi pekerja migran ilegal.
Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan jaringan ini terungkap dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
Berangkat dari kasus tersebut, terungkap ada beberapa aplikasi online bernama 'Bling2' yang memuat konten asusila. Polisi kemudian melakukan pendalaman.
Baca Lainnya :
- MBKM Perikanan Siapkan Lulusan Ahli Penyakit Ikan0
- Haters Jadi Tersangka, Rizky Billar dan Lesti Memaafkan, Malah Diongkosi Pulang ke Aceh0
- Bamsoet Usul Moge Hingga Motor Bebek Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya0
- Dear Anak Muda: Jangan Jadi Kaum Rebahan, Jadilah Agen Perubahan0
- Hambar Wiyadi: Keselamatan Kerja Penting! Berkaitan Tingkat Produktivitas0
"Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada dan kami ungkap dalam waktu dua minggu,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Aparat Bareskrim kemudian menciduk enam tersangka yang memilikinperan berbeda. Mereka terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Ketiganya yaitu: IPS, perempuan 27 tahun sebagai streamer; RYSS, pria 30 tahun sebagai pencuci uang; AAP, pria 25 tahun sebagai penadah; JBPH alias KA, pria 29 tahun sebagai akuntan atau finance Bling2; RD, pria 28 tahun sebagai host live streamer; dan NS alias R, perempuan 23 tahun sebagai steamer.
MODUS OPERANDI
Modus operasi yang dilakukan komplotan ini yaitu, NS selaku streamer memberikan siaran online perbuatan asusila dengan bayaran gift berupa koin. Sedangkan nilai koin bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga jutaan. Streamer ini memperoleh bagian 65 persen dari hasil gift.
Djuhandani mengungkapkan, website tersebut selwin terjadi tindakan asusila, juga ternyata di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online.
"Setelah penyelidikan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kami mendapatkan server berada di luar negeri,” jelas Djuhandani.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, dan lain sebagainya.
37 REKENING DIBEKUKAN
Bareskrim juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Diungkapkan pula, penghasilan para streamer bervariasi, minimal Rp 1,5 juta sehari. Sedangkan, pendapatan website aplikasi ini hingga puluhan miliar rupiah sejak pertengahan 2022 sampai saat dibongkar polisi.
DIKENDALIKAN DARI KAMBOJA
Djuhandani juga mengungkapkan, Bareskrim menemukan aplikasi situs ini secara aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina. Kasus ini akan terus dikembangkan karena dari hasil penyelidikan diduga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal.
Para tersangka pornografi online terancam Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara; Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara; Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun; Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun; Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun; dan Pasal 55-56 KUHP. (Arry/Oryza)