- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan
- Navy Fair 2026 di Monas: Kopaska, Marinir hingga Dapur Lapangan Makan Gratis Dipadati Pengunjung
- Komisi V DPR RI Cek Kualitas Pelayanan dan Keamanan Pelabuhan Makassar
- Kasal Tinjau Kegiatan Kemaritiman di Tanjung Pinang, Marathon Layar Kasal Cup 2026 hingga Surya Bhaskara Jaya
- Ikan Bersertifikat KKP Dorong Peningkatan Ekspor ke Negara Tetangga
- Workshop Safety Training PT PELNI, Kemenhub Bekali Keselamatan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Syukuran 100 Tahun Perjalanan Gontor, Presiden Prabowo Cium Mushaf Al-Quran Gontor
- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
Duh! Kepala Basarnas Jenderal Bintang Tiga Jadi Tersangka Suap KPK

Keterangan Gambar : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Foto: instagram Basarnas
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat jenderal bintang tiga tersebut dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) saat ini sedang menghadapi KPK atas dugaan suap proyek di lembaga tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Rabu (26/7/2023) menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang. OTT digelar di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) atau sehari sebelum Kabasarnas jadi tersangka. OTT dilakukan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Lainnya :
- Airlangga Hartarto 12 Jam Dicecar Penyidik Kejagung, ini Hasilnya0
- Benih Lobster 73 Bungkus di Koper Rp 8,9 M ke Singapura Gagal Diselundupkan Keburu Diciduk TNI AL0
- Begini Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar Negeri, Mirip Sindikat0
- HUT ke-77 Polri di Stadion GBK, ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi0
- 3 Kapolda Diganti, Irjen Agung Setya Jabat Kapolda Sumut0
Hasil penyelidikan dan penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kabasarnas. Sebelumnya KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama POM TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” jelas Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Selain Marsekal Madya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, adav3 tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah: MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Para tersangka diduga terlibat suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut dengan besaran 10 persen dari nilai proyek. Adapun nilai kontrak proyek tersebut mencapai nilai Rp 9.997.104.000. Kontrak tersebut dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. (TED/ARRY/ORYZA)











