Dor! Speed Boat Bawa 14 Pekerja Ilegal Disergap TNI AL di Perairan Karimun, Tekong dan ABK Diamankan

By Indonesia Maritime News 04 Mei 2026, 22:04:26 WIB Hukum
Dor! Speed Boat Bawa 14 Pekerja Ilegal Disergap TNI AL di Perairan Karimun, Tekong dan ABK Diamankan

Keterangan Gambar : Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menyergap speed boat selodang membawa 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPRI: Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menyergap speed boat selodang membawa 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Speed boat berwarna merah hitam bermesin 200 PK tersebut diamankan pada Sabtu (2/5/2026). Sebanyak 14 calon pekerja ilegal beserta seorang tekong dan 1 ABK  diamankan.

Kronologi bermula dari informasi  masyarakat soal akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia. Pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu.

Baca Lainnya :

Petugas mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Selanjutnya boat tersebut dikejar, namun tidak mengindahkan perintah berhenti.  Tim akhirnya melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37). Petugas juga mengamankan 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka langsung dibawa menuju Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 hingga Rp 13.000.000. Tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana dan pengembangan kasus narkoba lebih lanjut. Sedangkan 14  PMI Non Prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum dilaut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya diwilayah perbatasan.
Komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan serta melindungi warga negara dari tindak pidana perdagangan orang. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook