- Momen Haru Presiden Prabowo Cium Balita Anak Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Hadapi Tantangan Industri Logistik, Pekerja TTL Ikuti Pelatihan CTO di Terminal Petikemas Berlian
- Pasca Gempa Bumi 7,6 SR, TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Beroperasi
- Pilu, Tangis Keluarga Memeluk Peti Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Tiga Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia
- 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- HUT Ke-64 Pasukan Katak Donor Darah dan Bagikan Sembako ke Nelayan
- Kolaborasi Maritim Indonesia–Jepang, KSOP Patimban dan Yokohama City Teken MoU
- Kapal Perang dan 480 Prajurit TNI AL Kawal Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ketapang
- Pengaturan Gate Pass di Tanjung Priok Terkoordinasi Lintas Sektoral, Arus Barang Lancar
Disegel! KKP Tindak Tegas 5 Lokasi Reklamasi Laut di Halmahera dan Kepri

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) yang terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim (Halmahera Timur), Kamis (9/10/2025). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di lima lokasi dalam kurun waktu 6-9 Oktober 2025.
Penghentian kegiatan karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan melakukan kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai perizinan.
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP.
Rinciannya, empat lokasi berada di Kabupaten Halmehera Timur, yakni tersus kegiatan pertambangan PT. JAS seluas 0,797 Ha, PT. MJL seluas 2,204 Ha, PT. ANI seluas 1,066 Ha, dan PT. AR seluas 8,452 Ha.
Baca Lainnya :
- AS Percayakan KKP Sebagai Certifying Entity untuk Udang Indonesia0
- KKP-Undip Perkuat Kelola Kawasan Konservasi dan Sumber Daya Ikan0
- Empat Tahun KKP Gandeng JICA, 500 Orang Timba Ilmu dari Jepang0
- Indonesia Masih Bisa Ekspor Udang ke Amerika Meski Diatur Ketat0
- Lanal Banyuwangi Restorasi Terumbu Karang di Perairan Tanjung Sekeben0
Satu lokasi lainnya yaitu lokasi usaha PT. MDP seluas 0,291 Ha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan ini bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 tahun KKP.
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) yang terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim, pada Kamis (9/10/2025).
Dikatakannya, penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sebagai bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Awalnya, tim Polsus PWP3K melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi di lima lokasi tersebut.
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Adapun regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi setiap kegiatan di ruang laut. Harmonisasi ini tidak hanya untuk kegiatan ekonomi dan sosial, tapi juga kelestarian ekosistem laut itu sendiri. (Arry/Oryza)











