- Safari Ganjar Pranowo ke PWI Pusat: Luruskan Informasi yang Bengkok
- Kendaraan Logistik dan Barang Akan dapat Discount Khusus Kerjasama JTCC dengan Marunda Center
- Jaga Garis Ekosistem Pesisir, Pelindo Multi Terminal Tanam 8.000 Bibit Mangrove
- 11 Atlet Dayung Menkav 2 Marinir Lolos Kualifikasi Pra PON
- Raker Forwami, Organisasi ini Diharapkan Berani Memberi Kritik dan Memberi Solusi
- Gerbang Utama Transportasi Laut, Alur Masuk Pelabuhan Molawe Segera Ditetapkan
- Top! Perwira TNI AL Raih Penghargaan di Ajang 8th International Conference on Marine Technology
- Upaya Sabotase PLTU Digagalkan Pasukan VBSS Lanal Cirebon
- Kapal Pesiar MV Star Breeze Sandar di Pelabuhan Makassar
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri
Dieksekusi PN Jakut, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kuasai Kembali Aset Lahan di Jalan Lodan

Keterangan Gambar : Proses eksekusi lahan aset Pelindo Regional 2 di Jalan Lodan, Jakarta Utara, berlangsung lancar. Foto: Humas Pelindo Regional 2 Pelabuhan Sunda Kelapa
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan eksekusi pengosongan tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seluas 5.564 m2 di Jalan Lodan No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh PN Jakarta Utara (Jakut) adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Kualitas Layanan, Pelabuhan Sunda Kelapa Didorong Terapkan Digitalisasi PTOS-M0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pelindo Regional 4 Survei Kepuasan Pelanggan0
- Pengguna Jasa Wajib Paham Peraturan Kepelabuhanan, KSOP Banten Gelar Sosialisasi0
- Lokomotif Ekonomi, Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Ekspor Positif0
- Pelindo Solusi Logistik Fokus Efisiensi Lewat Pemurnian Bisnis0
PT Artha Sempana awalnya adalah penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pelindo, dari tahun 1992 sampai tahun 2012. Namun setelah berakhirnya masa sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya.
Sengketa ini berujung pada persidangan yang akhirnya dimenangkan Pelindo, yang dinyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43.
Eksekusi pengosongan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Juru Sita PN Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023). Eksekusi dihadiri oleh GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo.
Proses eksekusi juga dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan sebanyak 40 personel, dari Kodam, Kodim dan Koramil sebanyak 17 personel, dan Satpol PP sebanyak 15 personel. Hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan Terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek eksekusi dipindahkan ditempat penampungan sementara.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, Pelindo telah mengamankan aset negara seluas 5.564 m2 atau senilai setara sekitar Rp138 miliar jika berdasarkan harga NJOP tahun 2023. (Arry/Oryza)
