Dianggap Melanggar Ketentuan 10 Kapal Indonesia Ditangkap KKP

By Indonesia Maritime News 13 Feb 2022, 22:42:17 WIB Hukum
Dianggap Melanggar Ketentuan 10 Kapal Indonesia Ditangkap KKP

Keterangan Gambar : Sebanyak 10 kapal Indonesia ditertibkan oleh KKP karena dinilai melanggar aturan. Foto:dok. KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA :Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 (sepuluh) kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera, Maluku Utara, dan Banggai, Sulawesi Tengah.

Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com penertiban dilakukan pada Rabu (9/2/2022). Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilisnya.

Baca Lainnya :

Adin menjelaskan, pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia yaitu KM. INDO MARINA 8, KM. INDO MARINA 10, KM. CANCER 78, KM. TEGUH JAYA, KM. YASIN 04, KM. MULIA JAYA 6, KM. TEGUH JAYA 8, KM. YASIN 09, dan KM. ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera, sedangkan KM. BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai. 

Pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini  merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya,” tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menyampaikan, 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai. “Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adin.

Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, pada tahun 2022 ini KKP telah mengamankan 19 kapal ikan yang terdiri 4 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan pemberlakuan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022. 

Dalam skema tersebut akan ditetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota penangkapan ikan tersebut dialokasikan untuk nelayan lokal/tradisional, sementara sisanya dibagikan untuk kepentingan industri dan juga untuk hobi, pelatihan dan penelitian. (Riz/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook