- Satgas MTF Konga XXVIII-P UNIFIL 2024 Tunaikan Tugas PBB Ke Lebanon, Ini Pesan Kasal
- PTP Nonpetikemas Peduli Masyarakat, 200 Bocah Sunatan Massal, Pulang Bawa Santunan
- Nataru 2024-2025, Pelindo Siaga Kondisi Darurat di Pelabuhan Makassar
- Lestarikan Ekosistem, IPC TPK Lepas 5.150 Benih Ikan Patin di Sungai Musi
- Pelindo Regional 2 Gelar Sunatan Massal, Peserta Dibukakan Rekening Menabung
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN
- KRI Hampala 880 dan KRI Lumba Lumba 881, Kasal: Gesit dan Tangguh Jaga Perbatasan
- Ini Potret Kinerja TPK Koja 2024, Trend Keuangan dan Operasional Tumbuh Positif
- Kasal Resmiksan KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881, Ini Spesifikasinya
- FTF Sabotase Jalur Perdagangan Dabo Singkep, Diserbu 3 Satuan Pasukan Elit TNI AL
Catat! Masyarakat Hukum Adat Pilar Penting Pengelolaan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal
Keterangan Gambar : KKP menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perikanan. Foto: BPPPSDM KP
Indonesiamaritimenews.com JAKARTA: Dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia menjadi salah satu pilar penting. Sistem kearifan lokal terbukti telah memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak serta pulih lebih cepat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis kearifan lokal melalui peran MHA.
Baca Lainnya :
- Hibah dari Jepang, Kapal ORCA 06 Berlayar Menuju Indonesia 0
- Harkannas ke-10, Ayo Gaungkan Gemar Makan Ikan Untuk Generasi Emas0
- Menteri KKP Berharap Kinerja Pengawasan Semakin Optimal0
- Dilantik Presiden Jokowi Jadi Kabakamla, Laksda Irvansyah Bertekad Jaga Laut Natuna0
- Dorong Geliat Iklim Usaha Petambak, KKP Jemput Bola Urus Perizinan Sektor Kelautan0
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan kearifan lokal menjadikan wilayah masyarakat sebagai area perikanan tradisonal.
“Kearifan lokal yang masih terpelihara di kalangan masyarakat hukum adat telah menjadikan sebagian wilayah mereka sebagai area perikanan tradisional, yang sekaligus berperan sebagai zona konservasi dan zona larang ambil," jelas Nyoman dalam keterangan tertulis Rabu (20/9/2023).
Sistem kearifan lokal tersebut, sambung Nyoman, telah memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak dan pulih dengan lebih cepat.
Nyoman menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi salah satu pilar penting. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong program-program pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat.
"Selaras dengan implementasi program ekonomi biru, kami juga terus melakukan pendampingan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajarial masyarakat hukum adat", ujar Nyoman
Penguatan kapasitas masyarakat hukum adat saat ini, berfokus pada beberapa aspek kompetensi, di antaranya;
- Etika Lingkungan dan interakasi manusia dengan alam
- Analisis Pelaku yang merusak SDA
- Pengenalan Ekosistem Terumbu karang, mangrove lamun dan ikan karang
- Pengelolaan SDA berbasis Masyarakat
- Pengenalan biota IUCN dan CITES,
- Pengenalan platform Signing blue dan PFON
- Pengolahan perikanan berbasis EAFM dan Seafood saver
- Pengenalan isu bycatch dan mitigasi, hingga Strategi pengendalian dan Pengawasan praktik perikanan dan Penegakan Hukum.
"Pengetahuan dan kapasitas tersebut penting dalam pelaksanaan peran masyarakat mengawal konservasi perairan", terang Nyoman.
SEJUMLAH LOKASI
Selain itu, penguatan peran masyarakat hukum adat dan komunitas lainnya dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi perairan telah dilaksanakan di sejumlah lokasi.
Salah satunya di Wakatobi Marine Protected Area (MPA) yang merupakan salah satu center of excellence (CoE) ke berbagai pihak dalam hal inisiatif konservasi perairan termasuk salah satunya Masyarakat Hukum Adat.
"Di sini telah dikembangkan lima program yaitu program perikanan tangkap berkelanjutan, program budidaya rumput laut, program pariwisata bahari; program Marine Protected Area for Shark, dan program Masyarakat Hukum Adat", jelas Nyoman.
Ada timbal balik yang positif dengan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan tersebut.
Di satu sisi, masyarakat adat berkontribusi pada pemeliharaan ekosistem laut yang sehat, di sisi lain, masyarakat juga mengalami manfaat langsung.
Manfaat itu dalam bentuk tercukupinya kebutuhan pangan, berkembangnya sektor pariwisata bahari, penelitian yang lebih mendalam, aktivitas diving yang menarik, dan berujung pada peningkatan ekonomi di komunitas lokal.
"Pada gilirannya kita tentu berharap wilayah konservasi perairan yang lestari ini dapat memberikan daya ungkit ekonomi kepada masyarakat", lanjut Nyoman.
PELATIHAN
Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan kemampuan, KKP telah melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Komunitas Perikanan, Komunitas Pariwisata, Komunitas Adat, Pengusaha Perikanan, Pengusaha Pariwisata dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kegiatan ini digelar di Pusat Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi, pada 15-22 September 2023.
Pelatihan ini terselenggara atas dukungan WWF, Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Kelompok Lagundi, Forum Wabibika, Wakatobi Dive Trip, Koperasi Samata Padakau, dan Lembaga Adat Sarano Wali Binongko.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk terlibat dalam mendukung program-program ekonomi biru, termasuk dalam upaya mendukung program perluasan kawasan konservasi yang saat ini terus dilaksanakan oleh KKP. (Fat/Oryza)